Janda Muda Terciduk Saat Transaksi Tempel Sabu

IMG 20200116 WA0011

IMG 20200116 WA0011

Matapapua – Sorong : Satuan Reserse Narkoba Polres Sorong berhasil mengamankan 3 orang tersangka tindak pidana penyalah gunaan Narkoba, Senin (14/1) sekitar pukul 16.50 WIT, dikomplek Harapan Indah kilometer 10 Kota Sorong, ketiga tersangka yakni AK (42), PH (29), dan RS (29).

Kasat Reserse Narkoba Polres Sorong, AKP Farial Ginting mengatakan berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba dalam bentuk tempel atau lempar, maka tim Satres Narkoba melakukan pengintaian terhadap rencana transaksi, dan berdasarkan pengintaian tim Satres Narkoba berhasil menangkap ketiga tersangka beserta barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, 3 unit HP dan 1 unit motor honda beat.

” Modus operandi para tersangka yakni dengan menggunakan salam tempel, kita terima laporan langsung kita tindakan lanjuti, tersangka kita amankan dengan barang bukti 1 plastik kecil Narkoba jenis sabu, HP dan motor, kita masih akan kembangkan, ketiganya kita jerat dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika” terang Farial Ginting, Kamis (16/1).

Atas tindakan melawan hukum dalam penyalah gunaan Narkoba ini, ketiga tersangka dijerat secara hukum sebagaimana UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a comment