Matapapua – Maybrat : Hingga saat ini kekosongan wakil Bupati Maybrat Papua Barat belum terisi sejak meninggalnya almahrum Drs.Paskalis Kocu,M.Si pada beberapa bulan lalu. Oleh karena itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maybrat membentuk panitia khusus (Pansus) untuk melakukan pemilihan wakil Bupati Maybrat guna mengisi kekosongan tersebut.
Ketua DPRD Kabupaten Maybrat, Ferdinando Solosa, SE saat ditemui mengatakan, Partai yang akan mengikuti pemilihan kekosongan wakil Bupati berdasarkan partai pengusung pasangan Sagrim Kocu (Sako) pada pilkada tahun 2017 diantaranya partai Golkar, PDIP, Nasdem dan PKS. Keempat partai tersebut yang akan merekomendasikan kadernya untuk pemilihan wakil Bupati nantinya
Dirinya menambahkan, hingga saat ini, pansus sedang bekerja dan telah melewati Satu tahapan yakni mengatur tata tertib sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
“Sudah ada beberapa partai yang sudah mendaftarkan kadernya. Dan masing-masing partai harus merekomendasikan Dua orang calon. Dan itu tidak bisa lebih dari itu. Meskipun ada 100 partai pengusung pun harus Dua orang calon. Itu aturannya. Karena pansus bekerja berdasarkan aturan,” terang Ferdinando, Kamis (21/1/2021)
Ferdinando Solosa menambahkan, pada bulan Februari mendatang, semua tahapan yang dikerjakan pansus harus diselesaikan sehingga segera mengisi kekosongan wakil Bupati tersebut. Dikatakannya, berdasarkan aturan yang berlaku, wakil Bupati atau Bupati yang berhalangan selama 18 bulan, maka harus mengisi kekosongan tersebut mengingat tugas dan beban kerja yang harus diselesaikan pada proses penyelenggaraan pemerintahan untuk pelayanan terhadap kesejahteraan masyarakat.
Discussion about this post