Matapapua, Waisai – Pemerintah kabupaten Raja Ampat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Segera memproses pembayaran tunggakan gaji tenaga guru pegawai pemerintah dan perjanjian kerja (PPPK).Selasa 14/5/2024)
Kepala Badan Pengelola keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten Raja Ampat Hj Djalali,S,sos,MM.Mengatakan, Keterlambatan membayar gaji tenaga guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pada lingkup pemerintah daerah kabupaten Raja Ampat. Itu terjadi karena kekurangan anggaran pajak sehingga harus digeser dari gaji pokok ke pajak,”Kata,Djalali.
Dijelaskannya,terkait keterlambatan gaji terutama gaji tenaga guru P3K dan TPP dari bulan Januari sampai bulan Mei seharusnya dibayar sebelum lebaran terbayar.
Namun setelah bidang perbendaharaan melakukan verifikasi ada beberapa guru sudah pensiun dan mutasi atau pindah, masih terdapat dalam daftar, sehingga harus dikembalikan ke dinas terkait untuk diperbaiki.”terang Djalali.
Dirinya selaku kepala BPKAD telah berusaha untuk revisi anggaran kas,dan akan diproses lebih lanjut,Tutupnya.
Discussion about this post