SORONG – Kemudahan akses layanan kesehatan merupakan hal penting yang wajib dirasakan setiap peserta Program JKN. Ketika sakit dan membutuhkan pengobatan, peserta JKN aktif berhak memperoleh layanan kesehatan di Fasiltas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) peserta terdaftar maupun di luar FKTP terdaftar yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan sesuai ketentuan. Jika berdasarkan indikasi medis dikategorikan sebagai kasus kegawatdaruratan, maka peserta JKN yang sakit dapat langsung ditangani pada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Cabang Sorong BPJS Kesehatan Pupung Purnama, Senin (01/04).
Pupung menerangkan, untuk memastikan pemberian layanan kesehatan bagi peserta JKN, setiap peserta yang sakit dapat langsung mengunjungi FKTP dimana peserta terdaftar atau jika sedang berkunjung ke luar daerah maka dapat dilayani di luar FKTP terdaftar yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
“Sesuai ketentuan, peserta JKN yang sedang berada di luar daerah domisilinya dapat tetap memperoleh hak pelayanan kesehatan yang sama. Peserta dapat mengakses pelayanan rawat jalan paling banyak tiga kali kunjungan dalam waktu paling lama satu bulan di FKTP yang sama. Selain itu untuk peserta gawat darurat bisa langsung ke rumah sakit,” terang Pupung.
Pupung juga menambahkan, untuk lebih mempermudah akses layanan administrasi dan informasi seputar JKN, peserta juga dapat memanfaatkan kanal-kanal digital non tatap muka JKN yang ada. Layanan tersebut seperti Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA), BPJS Kesehatan Care Center 165 dan masih banyak lagi.
“Saat ini semuanya sudah semakin mudah, hanya lewat handphone peserta JKN sudah dapat memanfaatkan layanan informasi, layanan administrasi dan layanan pengaduan. Jadi kalaupun sedang berkunjung, berlibur atau pun mudik semuanya akan mudah di akses. Berkumpul bersama keluarga lebih aman, karena semua sudah ada dalam genggaman,” tambah Pupung.
Pada kesempatan terpisah, salah peserta yang mengaku telah merasakan langsung pelayanan di luar domisilinya adalah Muhammad Syauqi Ridha (29), warga Distrik Waisai Kabupaten Raja Ampat, saat mendampingi anaknya ketika sakit di Kota Sorong.
Syauqi yang merupakan peserta JKN segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) ini menceritakan, sekitar sebulan lalu saat dia dan keluarga sedang berkunjung ke Kota Sorong, tiba-tiba anaknya yang masih balita mengalami demam tinggi disertai batuk dan flu. Sebagai seorang ayah yang khawatir, Syauqi pun langsung melarikan anaknya ke Rumah Sakit Kasih Herlina di Kota Sorong. Sesampainya disana, anaknya langsung diarahkan menuju ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk segera ditangani.
“Waktu itu saya sedang berada di rumah keluarga, karena demam anak saya yang tidak kunjung turun, saya langsung membawanya ke IGD. Suster dan dokter yang jaga saat itu begitu sigap. Setelah diperiksa, ternyata anak saya mengalami peradangan pada pernapasan dan pencernaan sehingga harus menjalani rawat inap,” cerita Syauqi, Senin (01/04).
Sementara anaknya ditangani di IGD, Syauqi lantas mengurus keperluan administrasi dan pendaftaran rawat inap di bagian administrasi. Menurutnya, petugas yang menangani cukup ramah, dirinya hanya dimintai Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk dipastikan keaktifan status peserta JKN, namun karena dia juga kebetulan membawa identitas yang lain, maka dirinya pun juga turut memberikannya. Namun ternyata petugas hanya memeriksa melalui Nomor Induk Kependudukan yang ada pada salah satu identitas dan semuanya aman karena status kepesertaan JKN dirinya dan keluarganya semuanya aktif.
“Saya dilayani dan diberi penjelasan dengan sangat baik oleh pihak rumah sakit. Saya hanya diminta untuk menunjukkan NIK anak saya. Setelah itu perawatan anak saya pun dilanjutkan dan setelah stabil langsung dipindahkan ke ruangan rawat inap yang ada,” lanjut Syauqi.
Discussion about this post