Bawaslu Raja Ampat Dinilai Tebang pilih Penanganan dugaan Pelanggaran Pemilu,Garda Muda Betkaf Angkat Bicara

RAJA AMPAT,(MataPapua)–Garda Muda Betew Kafdarun (GMB) Angkat Bicara mempertanyakan kinerja Bawaslu Raja Ampat dalam penanganan pelanggaran pemilu 14 Februari 2024.

Seperti halnya,Bawaslu Raja Ampat perna di demo sejumlah partai politik buntut dari laporan penanganan pelanggaran pemilu yang tidak maksimal.

Bawaslu Raja Ampat sebagai lembaga pengawas pemilu terkesan tidak intens dalam penegakkan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran pemilu pasca pemungutan suara 14 februari 2024 lalu. Hal tersebut dikatakan,ketua (GMB) Raja Ampat,Frans Mambrasar.Senin 25/03/2024)

“ Kami menilai banyak sekali terjadi temuan pelanggaran Pemilu yang  fatal dan nyata-nyata terjadi tapi,bawaslu tidak merekomendasikan pelanggaran pemilu yang dilaporkan”

Dan secara tiba-tiba Bawaslu Raja Ampat lebih intens ke pelanggaran yang diduga terjadi juga di kampung manyaifun distrik Waigeo barat kepulauan.Ada apa di balik itu ?

Kami juga mempertanyakan Bawaslu Raja Ampat terkait penanganan pelanggaran pemilu 14 Februari 2024 lalu.Terjadi di TPS 09 kelurahan Sapordanco, telah terjadi pencoblosan ganda oleh 2 pria berinisial MT (20) dan SM (31) akibat di iming-imingi sejumlah uang oleh oknum Caleg.Yang akhirnya mengakibatkan terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 09 kelurahan Sapordanco Waisai ibu kota kabupaten Raja Ampat.

Temuan pelanggaran di TPS 09 itu sangat jelas terjadi dan diamankan langsung oleh Pengawas TPS.Dan saat dimintai keterangan mengaku dijanjikan akan diberikan uang oleh salah satu caleg”

Seharusnya pelaku pelanggaran di TPS 09 harus diproses hukum. Apalagi telah menggunakan hak pilih orang lain karena di iming-imingi dengan uang oleh Caleg tertentu. Namun faktanya, kedua pria dan oknum caleg yang diduga kuat sebagai aktor dibalik terjadinya PSU di TPS 09 hingga saat ini tidak di proses. Frans lantas menilai, Bawaslu Raja Ampat sarat kepentingan di pelanggaran yang terjadi di TPS 01 Kampung Manyaifun. 

“Pelaku dibalik PSU TPS 09 tidak di proses, kemudian kasus itu hilang begitu saja. Padahal jelas-jelas itu pelanggaran pemilu, dan boleh dikatakan pidana murni. Ini ada apa.? Bawaslu Raja Ampat ada kepentingan apa dibalik semua persoalan yang terjadi.?” Saya menduga, Bawaslu punya kepentingan terselubung di balik pelanggaran yang terjadi di  TPS 01 Manyaifun,ujar.frans

Yang menjadi pertanyaan kami  perbedaan status dan jenis pelanggaran yang terjadi di TPS 01 Kampung Manyaifun dan TPS 09 Kelurahan Sapordanco. Kita tidak usah bicara Kasus-kasus lain, cukup dua ini saja karena terlalu banyak kasus yang dilaporkan tapi Bawaslu terkesan “bodo amat”. Hanya saja, kasus di manyaifun ini yang menjadi pertanyaan, karena kelihatannya Bawaslu “Full Power” untuk kasus yang satu ini,Tutur.Frans.

Sebagai pimpinan organisasi Garda Muda Betew Kafdarun (Betkaf) kami,menduga Proses Hukum yang sementara berjalan sampai tahap II,terjadi di TPS 01 Manyaifun ini ada kaitannya dengan terlapornya 3 Komisioner KPU Raja Ampat atas dugaan tindak pidana pemerasan terhadap ketua DPC Partai PDI-P Raja Ampat.Apalagi saudara Lindert Mambrasar sebagai terlapor merupakan salah satu yang ada di daftar tunggu KPU dengan nomor urut 6.Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a comment