Bawaslu Raja Ampat dan Satpol PP Menertibkan Alat Peraga kampanye Tidak Sesuai Aturan

RAJA AMPAT,(Matapapua)–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Raja Ampat bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ( Kesbangpol) dan Kepolisian Resort Raja Ampat melakukan penertiban alat peraga kampanye caleg dan peserta pemilu di Kota Waisai dan sekitarnya, Jumat, (12/1/2024).

Kegiatan Penertiban tersebut,melibatkan Panitia Pengawas Distrik Kota Waisai itu dibagi dalam tiga tim, antara lain tim pertama menertibkan alat peraga kampanye mulai dari Bundaran Polisi, jalan Waisai-warsambin hingga perumahan 300. Sedangkan Tim Kedua, menertibkan alat peraga kampanye di dalam Kota Waisai, dan tim Ketiga menertibkan alat peraga kampanye mulai dari Kawasan Dulog, Pelabuhan Waisai hingga Saporkren.

Dalam kegiatan yang berlangsung itu,diawali dengan apel gabungan di Halaman Kantor Bawaslu Raja Ampat, yang dihadiri Ketua dan Anggota Bawaslu Raja Ampat, Kepala Satpol PP Raja Ampat, Kepala Badan Kesbangpol Raja Ampat, jajaran polres dan anggota Panitia Pengawas Pemilu Distrik Kota Waisai.

Dikatakan,kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Raja Ampat, Markus Rumsowek penertiban tersebut, dilakukan berdasarkan hasil pengawasan dan pemantauan Bawaslu Raja Ampat. Dan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 dan PKPU Nomor 20 tahun 2023, perubahan PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye dan berdasarkan Perbawaslu nomor 11 tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.

Hal tersebut dilakukan karena pemasangan alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan aturan sehingga perlu ditertibkan, tapi sebelumnya kami sudah menyurat ke partai politik untuk menertibkan lebih awal maksudnya adalah supaya alat peraga bisa dipasang ditempat lain sebagaimana ketentuan, “ ujar Markus Rumsowek.

Dirinya berharap dengan adanya kegiatan tersebut menciptakan pelaksanaan kampanye yang aman, lancar dan tertib di Raja Ampat serta mendukung tata kota Waisai sebagai Kota Wisata.

Sementara Kasatpol PP Raja Ampat, Apolos Bedes, S.IP, M.Si yang juga tergabung dalam tim penertiban alat peraga kampanye. Diakuinya penertiban itu diawali apel gabungan untuk memberikan arahan kepada tim terkait kegiatan penertiban.

“Apel ini terkait dengan penertiban alat peraga kampanye yang tidak berada pada titik yang sudah ditentukan Bawaslu,” ujar Kasatpol PP Raja Ampat, Apolos Bedes, S.IP, M.Si di Halaman Kantor Bawaslu Raja Ampat, Jumat, (12/1/2024).

Diakuinya terkait sebelumnya Bawaslu Raja Ampat sudah menyurati kepada partai peserta pemilu baik parpol maupun caleg untuk menertibkan sendiri dalam kurung waktu 2 x 24 jam .

“Pada hari ini Tim Gabungan melakukan penertiban alat peraga kampanye yang tidak dipasang pada titik-titik yang sudah ditentukan KPU maupun Bawaslu,” ujarnya.

“Selama kampanye kami tetap melakukan penertiban,” Karena itu, Apolos berharap partai politik dan Caleg bisa mengikuti aturan yang sudah ditetapkan KPU dan Bawaslu dalam pemasangan alat peraga kampanye. Tambah Bedes.Tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a comment