MataPapua,Sorong – Tahapan Kampanye yang dimulai sejak 25 September hingga 23 November 2024 mendatang, dihimbau agar selalu mengikuti rambu-rambu dan aturan sesuai PKPU yang berlaku.
Dalam pres rilis oleh Bawaslu PBD menegaskan bahwa kampanye pemilu dapat dilakukan melalui berbagai metode, termasuk pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye di tempat umum, media sosial, iklan media massa, rapat umum, debat pasangan calon, dan kegiatan lain, harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut Ketua Bawaslu Papua Barat Daya Fadli Sampetoding Rego, khusus untuk pertemuan terbatas dan tatap muka (dialog), wajib merujuk pada PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Dimana pasal 34 dan Pasal 35 menyebutkan tim kampanye melalui petugas penghubung (LO) perlu memberitahukan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, tembusan kepada KPU dan Bawaslu PBD menyangkut bentuk kegiatan, maksud dan tujuan, waktu dan tempat serta nama pembicara dan materi dalam giat tersebut.
“Sementara untuk jumlah peserta yang di undang agar tidak melampaui kapasitas ruangan, maksimal 1000 orang untuk kota/kabupaten dan 2000 orang untuk provinsi,” ungkap Farli, Jumat (4/10/2024).
Farli juga menegaskan agar jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota segera melakukan pencegahan dan penindakan jika peserta pemilih tidak tertib dan jika ditemukan Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat dalam penyelenggara.
“Saya juga himbau supaya anggota DPR sebagai pejabat daerah jika ingin terlibat dan aktif dalam kampanye untuk calon tertentu, wajib cuti diluar tanggungan negara,” pungkasnya.