Bawa Narkoba Jenis Sabu , Seorang Sopir Diamankan Polisi

IMG 20200204 WA0032

IMG 20200204 WA0032

Matapapua – Aimas : Keberhasilan satuan Reserse Narkoba Polres Sorong dalam membekuk tersangka pengguna Narkoba jenis sabu kembali dilakukan, kali ini sopir mobil Sorong – Teminabuan dibekuk, setelah tim satuan reserse Narkoba menerima informasi tersangka MU (39) membawa satu bungkus plastik bening berisi sabu.

Kasat Reserse Narkoba Polres Sorong, AKP Farial Ginting membenarksn penangkapan tersangka MU dengan TKP dijalan Klamono kilometer 19, Aimas – Kabupaten Sorong, anggota yang menerima informasi bertindak cepat dengan mengejar mobil tersangka dan kemudian mengamankan tersangka beserta barang bukti, Selasa (4/2).

” Penangkapan tersangka dilakukan pada hari Selasa 04 Februari 2020 sekira pkl. 15.30 WIT, Sat Res Narkoba Polres Sorong telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang yg diduga terlibat dalam Tindak Pidana sebagaimana yg dimaksud dalam UU Nomor 35 tahun 2009 tentang NARKOTIKA, tersangka atas inisial MU berusia 39 tahun, pekerjaan sopir mobil Sorong – Teminabuan” terang Farial Ginting.

Atas perbuatan melanggar hukum, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman paling singkat 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun, dan denda paling sedikit Rp800 Juta, maksimal denda Rp8 Milyar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a comment