Matapapua – Kaimana : Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Papua Barat bersama Kejaksaan Negeri Kaimana memberikan hak non ASN di kab Kaimana. Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Barat Mintje Wattu mengatakan, Bahwa pada awalnya non ASN yang berada di Kab Kaimana belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. “ ini merupakan fokus awal kami di tahun ini bersama kejaksaan negeri Kaimana untuk memberikan hak-hak mereka sepenuhnya”, Selasa (22/9).
Pada bulan Februari lalu BPJS Ketenagakerjaan Papua Barat telah melakukan perjanjian kerjasama dengan kejaksaan Negeri Kaimana,. Dimana Kejaksaan Negeri Kaimana mendukung penuh dalam memberikan hak-hak para karyawan dan juga untuk tenaga Honorer.
Hal ini terbukti dengan masuknya 1240 pegawai non ASN yang sudah terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan pada lingkup Pemerintah Daerah Kaimana. BPJS Ketenagakerjaan menyampaiakan ucapan terima kasih dan apresiasi setingi-tinginya kepada Kejaksaan Negeri Kaimana yang selalu mensupport penuh dalam menegakan hukum untuk meberikan hak-hak karyawan dan juga non ASN yang ada di kabupaten Kaimana, ujar Mintje.
Mintje menjelaskan, tentunya kami tidak akan berhenti sampai disini saja dalam memberikan kesejahteraan kepada karyawan dan pegawai non ASN, dan kami akan terus mensosialisasikan pentingnya Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk seluruh pegawai honorer dan pekerja yang ada di Provinsi Papua Barat ini.
Selain itu BPJS Ketenagakerjaan juga mempunyai momentum besar dari Pritrana Award, BSU (Bantuan Subsidi Upah) dan Relaksasi Iuran yang menjadi topic hangat selama ini.
Selanjutnya BPJS Ketenagakerjaan juga telah melakukan Perjanjian Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri lainnya. Karna mereka akan selalu mensuport penuh kami dalam memberikan kesejahteraan kepada seluruh pegawai non ASN dan pekerja yang ada di Provinsi Papua barat ini, tutup Mintje
Discussion about this post