Jika terdapat Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang tidak mendapat persetujuan dari Majelis Rakyat Papua (MRP), maka bakal calon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai peserta Pemilukada.
MataPapua,Sorong – Dinamika politik pasca pendaftaran Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya kian memanas
Pasalnya dari 5 Bapaslon yang mendaftar pada KPU PBD, Pasangan Abdul Faris Umlati – Petrus Kasihiuw “ARUS” paling disorot oleh masyarakat Orang Asli Papua (OAP) maupun masyarakat Nusantara di berbagai media cetak, elektronik dan medsos menyangkut orang asli maupun bukan orang asli Papua.
Selain itu ada banyak pengiringan opini hukum yang tujuan utamanya melemahkan kewenangan Majelis Rakyat Papua sebagai representasi kultur Orang Asli Papua. Sehingga praktisi hukum di Sorong Raya, Jatir Yuda Marau perlu angkat bicara.
Advice hukum langsung diberikan oleh Yuda, sekaligus sebagai peringatan keras buat KPU Provinsi Papua Barat Daya, bila seenak hati mengabaikan pertimbangan dan persetujuan MRP Provinsi Papua Barat Daya.
Dalam siaran pers yang diterima media massa, Selasa (3/9/2024) Praktisi hukum, Jatir Yuda Marau sampaikan Pemilihan Kepala daerah di daerah Khusus telah di atur dalam Pasal 140 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.
Dalam pasal tersebut disebutkan dalam poin 1 bahwa Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Barat Daya memperoleh pertimbangan dan persetujuan dari Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Pegunungan, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Selatan, dan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya.
Poin 2 KPU Provinsi menyampaikan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Pegunungan, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Selatan, dan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya untuk mendapatkan pertimbangan dan persetujuan.
Dalam poin 3 disebutkan Pemberian pertimbangan dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yuda katakan bahwa Menurut Pasal 1 ayat (8) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, di sebutkan “Majelis Rakyat Papua yang selanjutnya disingkat MRP adalah Representasi Kultural Orang Asli Papua, Yang Memiliki Wewenang Tertentu Dalam Rangka Perlindungan Hak-Hak Orang Asli Papua dengan berlandaskan pada Penghormatan terhadap Adat dan Budaya, Pemberdayaan Perempuan, dan Pemantapan Kerukunan hidup beragama sebagaimana diatur Dalam Undang-Undang;”.
Kemudian dalam Pasal 20 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, di sebutkan dengan sangat jelas MRP mempunyai tugas dan wewenang memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Bakal Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Yang Diusulkan Oleh Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah.
Maka itu, Yuda sampaikan kewenangan memberikan pertimbangan dan persetujuan untuk menilai Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur apakah Orang Asli Papua yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai Orang Asli Papua oleh masyarakat Adat Papua adalah MUTLAK BERADA PADA MAJELIS RAKYAT PAPUA PROVINSI PAPUA BARAT DAYA dan apapun Keputusan Majelis Rakyat Papua merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat Final, menimbulkan akibat hukum oleh karena itu Jika ada Pasangan Calon yang tidak menerima dengan Keputusan Rekomendasi Majelis Rakyat Papua dapat mengajukan upaya Hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya bahwa pertimbangan dan Persetujuan Majelis Rakyat Papua adalah menjadi syarat Mutlak bagi Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk dapat di tetapkan sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur oleh KPUD Prov Papua Barat Daya berdasarkan Pasal 140 ayat (1) dan (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.
Poin 1 , kata Yuda, Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Barat Daya memperoleh pertimbangan dan persetujuan dari Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Pegunungan, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Selatan, dan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya.
Poin dua, sambung Yuda dalam siaran persnya, KPU Provinsi menyampaikan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Pegunungan, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Selatan, dan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya UNTUK MENDAPATKAN PERTIMBANGAN DAN PERSETUJUAN.
Jadi telah sangat jelas, Yuda sampaikan KPU tidak di berikan kewenangan dalam Ketentuan Peraturan Perundangundangan yang dapat berperan sebagai Representasi Kultural Orang Asli Papua, Yang Memiliki Wewenang Tertentu dalam rangka Perlindungan Hak-Hak Orang Asli Papua dengan Berlandaskan pada Penghormatan terhadap Adat dan Budaya, pemberdayaan Perempuan, dan Mempunyai Tugas dan Wewenang memberikan Pertimbangan Dan Persetujuan Terhadap Bakal Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Yang Diusulkan Oleh Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah;”
Oleh Karena itu, bila Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang tidak mendapat PERSETUJUAN dari Majelis Rakyat Papua (MRP), maka Sepatutnya Bakal Calon Tersebut di NYATAKAN TIDAK MEMENUHI SYARAT UNTUK DI TETAPKAN SEBAGAI PESERTA PEMILUKADA oleh KPU.