MataPapua,Sorong – Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya Bernard Sagrim dan Sirajudin Bauw resmi mengantongi formulir B1 KWK dari Partai Golkar. Formulir tersebut diterima Sagrim – Sirajudin di Kantor DPP Partai Golkar.
Restu partai berlambang pohon beringin tersebut tertuang dalam Surat Keputusan dengan Nomor: Skep-486/DPP/GOLKAR/VIII/2024 tentang persetujuan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya pada Pilkada serentak tahun 2024. Surat dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2024 dan ditandatangani oleh Ketua Umum Bahlil Lahadalia dan Sekretaris Jenderal M. Sarmuji.
Formulir B1 KWK ini sendiri merupakan rekomendasi dari partai politik yang menyatakan dukungan resmi mereka kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati, gubernur dan wakil gubernur, atau wali kota dan wakil wali kota.
B1 KWK merupakan syarat yang harus dipenuhi bakal calon, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Tanpa formulir B1 KWK tersebut, pasangan calon tidak bisa mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk ikut serta dalam pemilihan.
“Alhamdulillah Puji Tuhan, Partai Golkar bersama kami, semoga dukungan ini mendapat berkah dengan meraih kemenangan di Pilkada Papua Barat Daya 2024,” ungkap Bernard Sagrim Senin (26/8/2024).
Bernard Sagrim mengakui, keluarnya formulir B1 KWK dari Partai Golkar merupakan bukti komitmen kuat Partai Golkar untuk mendukung penuh berbagai program dan kebijakan pembangunan melalui Visi Misi yang dicanangkan berorientasi pada masyarakat Papua Barat Daya tanpa terkecuali.
“Kami akan bekerja keras memenangkan Pilkada 2024. Terima kasih Partai Golkar atas amanah yang diberikan kepada kami ini,” ujarnya.
Diketahui, pasangan Sagrim – Sirajudin mendapatkan dukungan dari Partai Golkar yang meraih 8 Kursi pada Pileg 2024 PBD.
Pasangan Sagrim-Sirajudin dijadwalkan akan melakukan pendaftaran ke KPU PBD di Kota Sorong pada Rabu (28/8/2024). Pendaftaran pasangan kepala daerah pada pilkada serentak 2024 dimulai 27 hingga 29 Agustus 2024.
“Jika tidak ada halangan, kami akan mendaftarkan secara resmi ke KPU pada 28 Agustus 2024 dengan diantar oleh seluruh simpatisan partai pendukung dan relawan. Mohon doa dan restu,” pungkasnya.