SORONG – Kusa Hukum Penjabat Bupati Kabupaten Sorong, Hadi Tuasikal belum tahu kliennya ditahan karena kasus apa. Hal ini disampaikan Hadi di Bandara Udara Deo Sorong, Papua Barat Daya. Senin (13/11/2023).
Hadi menjelaskan, sejak penjemputan paksa Pj Bupati Sorong, Yan Piet Moso oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kediamannya tidak ditemukan barang bukti.
” Saat bupati diamankan KPK pada dini hari sekitar pukuk 04.00 WIT di kediamannya itu tidak ada barang bukti, seribu atau dua ribu pun tidak ada. Kalau tertangkap tangan pasti ada barang buktibtapi ini tidak ada yang dipegang,” jelas Kuasa Hukum Pj Bupati Sorong, Hadi Tuasikal.
Terkait dengan hal ini, ungkap Hadi, informasih dari keluarga kliennya bahwa tidak ada satupun barang bukti yang diamankan. Sehingaa saat ditahan keluarga kliennya bingung mengapa buoati ditahan.
Ia mengaku, setelah mengetahui kejadian ini, pihaknya langsung ditelepon oleh keluarga kliennya untuk mencari tiket dan segera berangkat ke Jakarta untuk mendampingi bupati sebagai kuasa hukumnya.
” Saya dan rekan-rekan pengacara di Jakarta akan mendampingi Pj Bupati Sorong menjalani pemeriksaan di gedung KPK,” tutup Hadi.
Setelah menjalani beberapa pemeriksaan di Mapolres Sorong Kota, Pj Bupati Yan Piet Mosso dan bebeberapa pihak lainnya langsung diterbangkan KPK ke Jakarta melalui Bandara Deo Udara Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Sejak beredarnya kabar penjemputan paksa, Rumah Dinas Kediaman Pj Bupati Sorong disegel KPK. Selain itu, juga beredar informasi ada tiga ruangan di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong yang turut disegel KPK.
Discussion about this post