Matapapua – Sorong : Dinas Pertanian Kabupaten Sorong Selatan dan Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Maybrat telah menyelesaikan proses verifikasi terhadap calon petani plasma dan calon lahan (CPCL) milik masyarakat mitra dari PT Putera Manunggal Perkasa (PMP) dan PT Permata Putera Mandiri (PPM), dua unit usaha perkebunan kelapa sawit milik PT Austindo Nusantara Jaya Tbk (ANJ). Verifikasi tersebut dilakukan Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Maybrat pada 8 – 13 Agustus dan Dinas Pertanian Kabupaten Sorong Selatan pada 21 – 22 September 2022.
Dinas Pertanian dari kedua kabupaten tersebut telah melakukan tahapan verifikasi dengan mengecek dan mencocokan dokumen calon petani serta melihat langsung lahan yang diperuntukan bagi plasma masyarakat di masing-masing kabupaten. Hal ini merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui sekaligus merupakan langkah pengawasan dari pemerintah daerah terhadap kebenaran dokumen CPCL plasma yang diajukan perusahaan.
Selanjutnya, hasil verifikasi dilaporkan kepada Bupati selaku kepala daerah yang berwenang untuk memberikan surat rekomendasi kepada Gubernur sebagai pengesahan CPCL di tingkat Propinsi Papua Barat.
Saat ditemui langsung di ruang kerjanya, Penjabat Bupati Maybrat, Bernard Rondonuwu, menyambut baik kehadiran investasi di daerahnya serta berharap ada sinergi antara pemerintah dan swasta dalam mempercepat pembangunan ekonomi daerah, dengan tetap memperhatikan masyarakat pemilik hak ulayat.
“Rekomendasi bisa dikeluarkan bila semua telah dibahas dan disetujui oleh pemilik hak ulayat. Hal ini tentu melalui mekanisme yang berlaku sesuai prosedur,” ujar Bernard Rondonuwu.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sorong Selatan melalui Kepala Bidang Perkebunan, Ferdinand Aragai, menyampaikan bahwa, sesuai Permentan, verifikasi CPCL wajib dilakukan sebagai bagian dari tahapan sebelum dilaporkan kepada Kepala Daerah terkait.
“Kami telah mengecek secara detail data calon petani plasma dan kebun plasma yang diajukan perusahaan. Secepatnya setelah verifikasi dilaksanakan kami akan berkoordinasi sekaligus melaporkan hasilnya ke Bupati untuk membuat rekomendasi ke propinsi agar Gubernur dapat menandatangani SK petani plasma,” ujar Ferdinan Aragai.
Kepala Hubungan Pemerintah dan Pemangku Kepentingan ANJ Wilayah Papua, Gritje Fonataba, mengucapkan terima kasih atas dukungan Pemerintah Kabupaten untuk menjalankan verifikasi CPCL dalam proses pembentukan plasma.
“ANJ senantiasa mematuhi semua peraturan yang berlaku sejalan dengan komitmen perusahaan terhadap Tata Kelola Perusahaan yang baik. Oleh karena itu, penting bagi kami agar proses pemberian plasma ke masyarakat sekitar mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan, Pemerintah Kabupaten Maybrat, dan Propinsi Papua Barat,” tambah Gritje.
Skema perkebunan plasma ini mengikuti Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 26 Tahun 2007 yang disempurnakan melalui Permentan No 18 tahun 2021 yang mewajibkan pembangunan kebun untuk masyarakat sekitar seluas 20% dari luas HGU yang diusahakan oleh perusahaan.
Tantangan utama dalam proses pembentukan plasma dan koperasi plasma yang menaunginya adalah pemenuhan syarat-syarat administrasi masyarakat setempat, seperti KTP dan Kartu Keluarga, serta kesepakatan batas-batas lahan antar marga. Saat ini, penyelesaian administrasi ini telah diserahkan ke Dinas Perkebunan Kabupaten Sorong Selatan dan Kabupaten Maybrat.
Discussion about this post