80 Kepala Sekolah Mengikuti Diklat Penguatan Kepala Sekolah Angkatan III

204B65BD 2EC5 47D3 A2AB 161FB5992FC4

204B65BD 2EC5 47D3 A2AB 161FB5992FC4

Matapapua – Aimas : Lembaga Penyelenggara Diklat Universitas Pendidikan Muhammadiyah (UNIMUDA) Sorong menggelar Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah dengan jumlah 80 Kepala Sekolah diangkatan III yang terdiri atas Kepala TK/ PAUD, SD, SMP dari 2 Kabupaten, yakni Kabupaten Pegunungan Arfak dan Kabupaten Manokwari Selatan dan Kepala SMA dan SMK se – Papua Barat, untuk Angkatan III peserta akan terbagi menjadi 2 kelas,Jumat(15/11).

Rektor UNIMUDA Sorong, Rustamadji mengatakan melalui pendidikan dan pelatihan penguatan kepala sekolah diharapkan agar kemampuan managerial sebagai pemimpin sekolah yang semakin terasah, selain itu Diklat penguatan Kepala Sekolah ini bukan mengajari Kepala Sekolah yang telah dipercaya, namun meningkatkan kapasitas kepala sekolah dengan melibatkan Instruktur yang tercatat memiliki usia muda namun tidak kalah dari sisi pengalaman dan keilmuan.

” Diklat ini begitu penting bagi Kepala Sekolah, kami memiliki komitmen untuk memfasilitasi kemajuan pendidikan, Instruktur yang kami siapkan ini adalah dosen-dosen muda yang memiliki kapasitas terpercaya, Diklat penguatan kapasitas ditujukan untuk meningkatkan kapasitas kepala sekolah” kata Rustamadji.

Direktur LPD UNIMUDA, Mukhlas Triono menyebutkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberi kepercayaan kepada UNIMUDA untuk menyelenggarakan Diklat ini, dimana Diklat ini terbagi menjadi 3 angkatan yang dilaksanakan secara Marathon, dan tahap ketiga ini dimulai sejak tanggal 15 November, Kepala Sekolah yang mengikuti Diklat ini berdasarkan aturan dalam Permendikbud nomor 18 tahun 2016 bagi kepala sekolah yang dilantik sebelum bulan April 2018.

” Kami menggelar 3 angkatan, dalam waktu 3 pekan, jadi yang mengikuti Diklat ini adalah Kepala Sekolah yang dilantik sebelum bulan April 2018, ini merujuk pada Permendikbud nomor 18 tahun 2016, harapannya setelah ini Kepala sekolah akan memiliki kemampuan managerial sesuai amanat undang-undang” kata Mukhlas Triono.

Diklat Penguatan Kepala Sekolah akan berlangsung selama 8 hari atau 71 jam pelajaran, dimana dalam materi nanti juga memberikan gagasan kepada kepala sekolah dalam mengupayakan peningkatan kualitas dan kuantitas pendidikan ditiap satuan pendidikan yang dipimpin Kepala sekolah peserta Diklat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a comment