7 Marga Pemilik Ulayat Kali Maralol Tuntutan Ganti Rugi

IMG 20200115 WA0092

IMG 20200115 WA0092

Matapapua – Aimas : Tuntutan pemilik ulayat atas ganti rugi pemanfaatan sungai maralol di distrik Salawati Tengah oleh 7 marga kembali disuarakan, setelah tahun yang lalu, ketujuh marga pemilik ulayat menyampaikan tuntutan kepihak perusahaan namun belum ditanggapi, sehingga melalui Mesak Moifilit, pemilik ulayat, ketua dewan adat wilayah salawati tengah – Salawati Selatan, Rabu (15/1) mendatangi kantor Bupati Sorong untuk menanyakan sejauhmana proses tuntutan, sebab dari pihak perusahaan maupun SKK Migas tidak akan melakukan pembayaran jika tidak ada rekomendasi dari pemerintah daerah.

Mesak Moifilit menjelaskan kali Maralol ini dulunya merupakan sumber air utama masyarakat mendapatkan air bersih untuk kebutuhan hidup keseharian, namun ditahun 1990 ketika perusahaan masuk melakukan kegiatan usaha, limbah sisa operasional perusahaan dibuang melalui kali dimaksud, padahal kegiatan untuk mencuci sagu yang telah di tokok dilakukan di kali Maralol, oleh sebab itulah warga menuntut agar perusahaan memberikan kompensasi atas rusaknya kali Maralol dan pemanfaatan yang dilakukan selama ini.

“Kali Maralol ini dulunya merupakan sumber air utama bagi kami, namun sayangnya setelah perusahaan membuang limbah kekali Maralol ini, aktivitas kami, seperti mencuci sagu yang telah di tokok tidak dapat dilakukan di kali tersebut, alhasil kami pun memanfaatkan sumur gali untuk sumber air bagi masyarakat” kata Mesak Moifilit, Rabu (15/1).

Sementara itu, Staf Ahli Bupati Bidang pembangunan Setda Kabupaten Sorong, Suroso mengatakan berdasarkan arahan Bupati Sorong, dirinya diminta menemui pemilik ulayat untuk mendengarkan kembali tuntutan yang diajukan pemilik ulayat, dan pada prinsipnya setelah berkoordinasi, maka tuntutan yang disampaikan akan ditampung dan dalam waktu dekat akan dibahas bersama pihak terkait, seperti SKK Migas, perusahaan JOB Pertamina – Petrochina Salawati Field Matoa di Salawati, Dinas ESDM Papua Barat, pemerintah daerah Kabupaten dan juga pemilik ulayat 7 marga agar tidak menemui jalan keluar permasalahan ini.

” Kami tidak bisa memutuskan, namun sesuai dengan arahan kami diminta mendengar kembali aspirasi Bapak-bapak sebagai pemilik ulayat, nanti akan diatur pertemuan antara Bapak sebagai pemilik ulayat bersama pihak perusahaan dalam hal ini JOB Pertamina – Petrochina Salawati field Matoa, SKK Migas, pemerintah daerah Kabupaten Sorong dan Dinas ESDM Papua Barat selaku penanggung jawab kegiatan industri Migas didaerah” ujar Suroso saat menemui pemilik ulayat diruang Pola kantor Bupati Sorong.

7 marga pemilik sungai Maralol yang menuntut ganti rugi antara lain Ula, Kemerai, Wehmenit, Kalapain, Walim, Komeri, Moifilit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a comment