Matapapua -Aimas : Tuntutan mantan karyawan PT. Uniraya Timber disampaikan kepada anggota DPRD Kabupaten Sorong atas pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada sejumlah karyawan secara sepihak tanpa pesangon dengan alasan karyawan yang di PHK telah sesuai perjanjian kerja.
Mantan karyawan PT. Uniraya Timber, Abdurrahman yang telah bekerja selama 4 tahun mengeluhkan keputusan pihak perusahaan yang secara tidak adil dan semena-mena memberhentikan karyawan tanpa alasan pasti 10 bulan yang lalu, saat dituntut pesangon, perusahaan berkelit telah memenuhi aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
” Kami telah bekerja 4 tahun, ada yang 7 tahun juga, ketika diberhentikan kami menuntut agar perusahaan membayar pesangon, namun perusahaan menyebutkan telah memenuhi aturan yang berlaku yakni perjanjian kerja waktu tertentu, kamipun bekerja tanpa pernah putus kontrak” tegas Abdulrahman, Senin (16/3).
Ketua SBSI Kabupaten Sorong, Agus Fernandes menjelaskan perusahaan menyebutkan telah memberhentikan karyawan dengan status PHK, pihak SBSI juga menyebutkan didalam pasal 58 Undang-undang Nomor 13 disebutkan kontrak yang dibuat antara perusahaan dan pekerja dalam jangka waktu 6 bulan atau satu tahun, dan maksimal diperpanjang selama 2 kali, sedangkan perusahaan PT. Uniraya Timber melakukan perpanjangan bahkan ada yang sampai 10 tahun, sesuai aturan maka kontrak tersebut batal sehingga karyawan ini bukan lagi PKWT melainkan menjadi karyawan tetap.
“Perusahaan tidak menyadari aturan yang diatur dalam UU nomor 13 itu kontrak itu ada yang 6 bulan atau satu tahun, maka dengan perjanjian semacam ini maka sesuai aturan mereka karyawan tetap bukan lagi karyawan tidak tetap atau kontrak” kata Agus Fernandes.
Ketua DPRD Kabupaten Sorong, Habel Yadanfle mengatakan telah menerima aspirasi pekerja PT. Uniraya Timber dan akan dikawal sesuai mekanisme dewan yang berlaku, dimana DPRD akan memediasi penyelesaian masalah PHK antara perusahaan dengan pekerja.
“Kami telah menerima aspirasi yang disampaikan, nanti kami akan memanggil semua pihak yang terkait dengan perusahaan yang beroperasi di Sorong” tegas Habel Yadanfle.
Sebanyak 69 karyawan PT. Uniraya Timber mendatangi kantor DPRD Kabupaten Sorong dengan masa kerja yang bervariasi antara 4 – 10 tahun untuk meminta keadilan karena dalam 10 bulan terakhir telah di PHK tanpa alasan jelas juga pesangon bagi pekerja sesuai aturan yang berlaku.
Discussion about this post