Matapapua – Aimas : Aksi demo damai karyawan perusahaan kelapa sawit PT. Henrison Inti Persada (HIP) di kantor Bupati Sorong dengan agenda menyampaikan aspirasi secara dihadapan Bupati Sorong Johny Kamuru, Selasa (24/9).
Mewakili karyawan dari aliansi mahasiswa Cipayung, Ajudan Mafinanik mengatakan ada 10 tuntutan yang wajib dijawab perusahaan dan meminta dukungan maupun keputusan Bupati Sorong sebagai Kepala daerah, diantaranya penyelesaian hak karyawan yang terabaikan, juga meminta agar masalah PHK sepihak oleh perusahaan tidak dilakukan.
“Ada 10 tuntutan dari karyawan atas sengketa antara perusahaan dan karyawan yang harus disikapi, oleh karenanya kami meminta dengan bijak agar perusahaan tidak mengingkari apa yang menjadi tuntutan kami” kata Ajudan Mafinanik.
Presiden Direktur PT. Henrison Inti Persada, Ferial Charles menjelaskan 10 tuntutan yang diajukan buruh kelapa sawit dan didukung oleh aliansi mahasiswa kelompok cipayung akan ditindak lanjuti pihak perusahaan, tudingan dalam aspirasi tentang pemecatan pun sebenarnya tidak benar, bahkan dengan selebaran untuk PHK sepihak kata Ferial tidak benar, sebab selama ini perusahaan meminta agar mendukung keberlangsungan usaha namun jika ada yang tidak berkenan maka dipersilahkan untuk mengundurkan diri dari karyawan.
“Tidak ada PHK apalagi PHK sepihak, saat itu kami malah meminta dukungan untuk memajukan perusahaan, terkait PHK saat itu kami minta agar yang memang tidak lagi bersedia untuk bekerja silahkan membuat pernyataan pengunduran diri sesuai ketentuan yang berlaku” kata Ferial Charles.
Bupati Sorong, Johny Kamuru dalam pernyataan meminta agar persoalan diselesaikan secara baik antara kedua belah pihak tanpa ada yang dirugikan, selain itu jika ada keberatan agar mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial agar diselesaikan sesuai hukum atau aturan yang berlaku.
“Kami minta agar persoalan ini dapat diselesaikan oleh kedua belah pihak secara bijak, dan tidak merugikan antara kedua pihak, lebih dari itu jika belum ada kepuasan, maka kami imbau agar persoalan tersebut dapat diselesaikan di pengadilan hubungan industrial agar menemukan keadilan yang seadil-adilnya” kata Johny Kamuru.
Masa karyawan yang awalnya tidak puas dengan keputusan Bupati Sorong, dan tidak mau dibubarkan mula-mula akan ditindak tegas dengan dibubarkan paksa, dimana Polres mengerahkan pasukan huru hara gabungan Brimob dan mobil water Canon, namun kemudian dilakukan mediasi persuasif penyelesaian lebih lanjut disepakati untuk perundingan ulang yang akan dilakukan di Polres Sorong dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Discussion about this post