SORONG – Provinsi termuda yakni Provinsi Papua Barat Daya diyakini akan lebih cepat mengalami kemajuan dari tiga Provinsi lain di Papua. Hal ini disampaikan Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI Bahlil Lahadalia pada kegiatan Peningkatan Kompetensi UMKM Kriya dan Forum Kemitraan Investasi di Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Rabu.
Menurut Bahlil, Provinsi Papua Barat Daya (PBD) akan cepat mengalami kemajuan di bidang ekonomi dan bisnis bila dibandingkan dengan provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Selatan
“Firasat saya bahwa Papua Barat Daya akan lebih cepat berkembang di bidang ekonomi dan bisnis karena ada begitu banyak pelaku UMKM di provinsi ini,” ujar Menteri Investasi RI Bahlil.
Melihat perkembangan ini, kata Balil, tugas pemerintah memastikan seluruh UMKM berkualitas dan berdaya saing lewat peningkatan kapasitas, ditunjang dengan program strategis dan yang tidak kalah penting adalah mempercepat proses pengurusan izin berusaha.
“Itu tugas penting yang harus dan segera dilaksanakan supaya Provinsi Papua Barat Daya cepat mengalami kemajuan baik di sisi ekonomi maupun bisnisnya,” ungkap Bahlil
Karena menurutnya, total UMKM di Indonesia sebanyak 64,3 ribu atau 99,2 persen dari total unit usaha di Indonesia adalah UMKM. Meskipun demikian, baru 50 persen UMKM yang mendapat legalitas.
“kita lihat bahwa kontribusi UMKM terhadap pertumbuhan ekonomi itu 60 persen. Kemudian jumlah lapangan pekerjaan dari 131 juta, 120 juta itu UMKM. Salah satu motor penggerak ekonomi daripada Indonesia kita UMKM dan itu adalah anggotanya sebagian adalah dekranas,” beber Bahlil.
Selain itu, Kementerian Investasi telah membuat aturan atas dasar petunjuk dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo terkait dengan kolaborasi investasi yang masuk.
“Mengingat selama ini jika ada investasi yang masuk, pengusaha yang berasal dari daerah tersebut hanya menjadi penonton,” ungkap Bahlil.
Oleh karena itu, kata dia, Presiden RI telah memerintahkan agar investasi yang masuk mampu melibatkan pengusaha-pengusaha daerah di dalamnya termasuk UMKM.
“Maka kami membuat peraturan menteri nomor 1 tahun 2022, terkait wajib berkolaborasi dengan pengusaha-pengusaha daerah,” ujar Bahlil.
Bahlil menambahkan, sekarang kalau investasi masuk ke suatu daerah maka pengusaha lokal harus ikut terlibat. Pengusaha-pengusaha lokal harus menjadi tuan di negerinya sendiri dan menjadi subjek serta objek pembangunan ekonomi di daerahnya.
“jika pengusaha lokal menjadi subjek dan objek pembangunan ekonomi maka Ini baru dikatakan masuk pada suatu keadilan yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa,” tegas Bahlil.
Discussion about this post