Matapapua – Sorong Selatan : Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Sorong Selatan, Yohan H Kokurule, menyampaikan bahwa pernyataan terkait dengan izin usaha perkebunan kelapa sawit milik PT Putera Manunggal Perkasa (PMP) dan PT Permata Putera Mandiri (PPM) akan dicabut adalah tidak benar.
Hal ini ditegaskannya untuk menjawab beberapa pemberitaan yang menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan akan melakukan peninjauan kembali atas izin usaha perkebunan kelapa sawit milik Grup ANJ di Sorong Selatan, menyusul pencabutan empat izin usaha perkebunan kelapa sawit di Sorong Selatan.
Menurut Yohan H Kokurule, sebagai bagian dari program KPK “Aksi Penyelamatan Sumber Daya Alam”, KPK bersama kepala daerah berkomitmen untuk mencabut izin usaha perkebunan kelapa sawit yang bermasalah, yaitu perusahaan yang telah mendapatkan izin pembukaan lahan namun tidak melaksanakan operasi.
“Semua perusahaan kelapa sawit di Sorong Selatan yang telah melakukan aktivitas penanaman sampai kepada hasil ditinjau oleh KPK, mulai dari keberadaan perusahaan hingga keberlanjutannya. Latar belakang ini yang membuat saya mengeluarkan pernyataan bahwa hanya dua perusahaan perkebunan kelapa sawit di Sorong Selatan yang beroperasi sesuai perizinannya. Perusahaan menunjukkan bukti-bukti otentik bahwa perusahaan benar-benar melaksanakan kegiatan operasional. Dua perusahaan kelapa sawit yang tidak dicabut izinnya, yaitu PPM dan PMP, akan tetap melanjutkan usaha perkebunan sesuai dengan izin yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi”, ujar Yohan yang ditemui di ruang kerjanya pada 8Juni 2021.
Kepala Hubungan Pemerintah dan Pemangku Kepentingan ANJ Untuk Wilayah Papua, Gritje Fonataba, menyampaikan bahwa dalam menjalankan bisnisnya Grup ANJ mematuhi seluruh peraturan dan regulasi yang berlaku. Perkembangan perkebunan kelapa sawit secara rutin dilaporkan ke pemerintah daerah dan pusat. Dalam memastikan keberlanjutan operasional perusahaan, Grup ANJ bekerja sama dengan para pemangku kepentingan, termasuk Pemerintah Daerah.
Discussion about this post