Bernard Sagrim: Investasi Harus Berpihak Pada OAP

Bupati Maybrat Kunjungi Pabrik Kelapa Sawit 3

Bupati Maybrat Kunjungi Pabrik Kelapa Sawit 3

Matapapua – Maybrat : Hal ini disampaikan oleh Bernard Sagrim Bupati Kabupaten Maybrat dalam kunjungan sehari ke Pabrik Kelapa Sawit PT Putera Manunggal Perkasa (PMP) salah satu unit usaha PT Austindo Nusantara Jaya Tbk (ANJ) yang berlokasi di Kabupaten Maybrat, Kabupaten Sorong Selatan pada 13 November lalu.

Dalam kunjungannya, Bernard Sagrim menyampaikan bahwa upaya yang dilakukan ANJ dengan investasi perkebunan kelapa sawit tetap harus berpihak pada orang asli Papua (OAP) yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.

“Dalam menjalankan bisnisnya perusahaan harus melindungi dan memperhatikan hak-hak dasar orang asli Papua dengan prinsip perlindungan, prinsip keberpihakan dan prinsip pemberdayaan. UU Otsus saat ini lebih ketat dalam melindungi hak-hak dasar orang asli Papua, sehingga dengan mengadopsi tiga prinsip dasar,” kata Bernard.

Dalam kunjungan kali ini, dengan didampingi Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan, Bupati Maybrat dipaparkan tentang perkembangan plasma milik masyarakat sekaligus meninjau langsung pabrik kelapa sawit PMP.

Bernard Sagrim berharap kehadiran perusahaan bisa memberikan manfaat banyak bagi semua masyarakat, sehingga dirinya beserta jajaran pemerintah daerah pun akan ketat memperhatikan investasi yang ada di kabupaten Maybrat.

Selain itu dirinya juga mengingatkan agar dalam menjalankan praktik bisnisnya, perusahaan tetap harus memperhatikan hutan yang merupakan ibu bagi masyarakat dan harus ada sinergitas serta komunikasi yang baik antara pemerintah, perusahaan dan masyarakat.

Nunik Maharani Maulana, Direktur Sustainability & Corporate Communication Group ANJ menyampaikan bahwa dalam menjalankan bisnisnya ANJ sangat taat dan patuh pada UU yang berlaku dan dalam pelaksanaan programnya selalu terbuka ruang komunikasi antara perusahaan dan masyarakat.

“Kami berpegang pada prinsip FPIC (Free Prior Informed Consent), yaitu persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan. Sebelum mencapai kesepakatan, perusahaan bertemu, berkonsultasi dan memastikan bahwa masyarakat dan pemangku kepentingan terkait benar-benar mendapatkan informasi dan memahami keputusan yang akan diambil,” ujar Nunik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a comment