Matapapua – Sorong : Pengakuan secara hukum atas kepemilikan lahan atau tanah berupa sertifikat merupakan satu-satunya bukti kuat jika terjadi perselisihan atau persoalan tentang kepemilikan tanah, terutama bagi kepemilikan tanah milik pemerintah daerah yang kerap digugat oleh warga dalam berbagai bentuk seperti pemalangan ataupun gugatan hukum dipengadilan.
Wakil Walikota Sorong, dr. Pahima Iskandar mengakui banyak aset milik pemerintah daerah Kota Sorong yang belum memiliki sertifikat, hal ini cukup merepotkan mengingat kerap kali aset tersebut dituntut atau dipalang sehingga mengganggu aktivitas terutama yang bersentuhan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat.
“Masih banyak itu aset kita yang belum ada sertifikat-nya, sekolah, puskesmas juga kantor-kantor dinas, ada yang belum tersertifikatkan, makanya sering dipalang dan ini sangat mengganggu aktivitas, kita harapkan ada kerjasama dengan BPN untuk menyelesaikan masalah ini” kata dr. Pahima Iskandar, Selasa (24/9).
Wakil Walikota, Pahima Iskandar berharap melalui penanda tanganan MoU antara Pemkot Sorong dan BPN Kota Sorong persoalan sertifikat tanah yang merupakan aset pemda Kota Sorong dapat terselesaikan segera.
Discussion about this post