Matapapua – Sorong : Karantina Pertanian Sorong terus berkomitmen untuk mencegah masuk dan menyebarnya penyakit African Swine Fever (ASF) atau dikenal dengan penyakit demam babi di wilayah Sorong Raya. Oleh karena itu pengawasan terhadap lalulintas ternak babi dan produk turunannya menjadi perhatian yang sangat penting dan perlu mewaspadainya dimana secara ekonomis sangat merugikan dan sulit untuk dikendalikan.
Pada akhir bulan April 2021, Pejabat Karantina Pertanian Wilayah Kerja Bandara Domine Edward Osok (DEO) Sorong menahan sejumlah 31 kg daging babi asal Manado yang dimasuk ke daerah kota Sorong melalui Cargo Bandara DEO Sorong tanpa dokumen karantina yang dipersyaratkan. Setelah diberikan kesempatan, pemilik tidak bisa mengurus dokumen karantina di Balai Karantina Pertanian Manado, pejabat karantina Wilker Bandara DEO melakukan penolakan dan pemilik menyerahkan kepada Pejabat Karantina untuk proses tindakan karantina lebih lanjut.
Rabu Siang (05/05) Pejabat Karantina Wilayah Kerja Bandara DEO Sorong melakukan tindaklanjut berupa pemusnahan daging babi yang tak berdokumen tersebut di halaman kantor dengan cara dibakar lalu abunya dikubur. Pemusnahan daging tersebut disaksikan oleh instansi terkait, diantaranya POM Angkatan Darat, POM Angkatan Laut, Kepolisian Sektor Bandara DEO Sorong, Koramil Sorong, dan Agen Cargo PT. Lintas Dirgantara Bandara DEO. Kegiatan pemusnahan ini adalah salah satu bentuk aksi karantina dalam mencegah masuk dan menyebarnya penyakit ASF terutama ke wilayah Sorong Raya, papar Drh. I Wayan Kertanegara, M.Pt , selaku Kepala Karantina Pertanian Sorong.
I Wayan menambahkan untuk saat ini, berdasarkan surat edaran dari Badan Karantina Pertanian, Pejabat Karantina Pertanian untuk sementara waktu tidak diperbolehkan melakukan sertifikat karantina untuk lalulintas babi maupun produk olahannya, guna pencegahan penyebaran penyakit tersebut.
Discussion about this post