Matapapua-Maybrat: Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat Cabang Kabupaten Maybrat, Martinus Wafom, menegaskan bahwa aktivitas pembangunan di ibu kota Kabupaten Maybrat di Kumurkek hingga saat ini belum mendapat ijin pembangunan dari Dinas Kehutanan karena masih berada pada posisi kawasan hutan produksi dan hutan produksi konversi.
Martinus Wafom mengatakan, sejak pemekaran Kabupaten Maybrat, hingga saat ini telah berusia 12 tahun, pemerintah Kabupaten Maybrat belum memiliki tata ruang rencana pembangunan suatu wilayah secara baik karena belum mendapat ijin pembangunan dari Dinas Kehutanan.
“Kami dari Dinas Kehutanan belum memberikan kepastian ijin pembangunan. Kecuali Bupati melakukan koordinasi dengan Gubernur sehingga dibebaskan. Karena ini adalah kebutuhan yang harus melakukan pembangunan. Apalagi ini di ibu Kota Kabupaten. Oleh karena perlu memberikan surat permohonan kepada Gubernur Papua Barat,” jelas Martinus Wafom, Rabu (5/5/2021).
Oleh karena itu, dirinya berharap agar pemda Maybrat melalui Bupati segera berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan dan Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Gubernur sehingga kawasan hutan produksi dan hutan produksi konversi di Kumurkek mendapat pemutihan agar aktivitas pembangunan dapat dilaksanakan dengan baik tanpa gangguan.
“Saya juga sebagai anak asli di sini tidak bisa berbuat di luar aturan. Jadi ini aturan yang mengatur kita semua sehingga alangkah lebih baik koordinasi lebih baik,” tutupnya.
Discussion about this post