Wamendagri lantik 33 anggota MRP Papua Selatan 

Merauke (Mata Papua) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo melantik sebanyak 33 anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Selatan masa bakti 2023-2028 di Merauke, Senin (6/11).

Dalam sambutan Wamen John Wempi Wetipo mengatakan bahwa kehadiran Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Selatan merupakan implementasi kebijakan dari otonomi khusus di Papua Selatan.

Dia menyampaikan bahwa Majelis Rakyat Papua adalah lembaga yang dibentuk sebagai representasi kultural masyarakat asli Papua yang memiliki kewenangan dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua.

Selain itu, kata dia, lembaga ini juga sebagai salah satu unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Majelis Rakyat Papua hanya ada di Papua yang tidak terdapat di daerah lain di Indonesia maupun negara lain.

Dikatakan bahwa tugas Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Selatan sangat berat yakni memproteksi orang asli Papua supaya tidak tersingkir dari tanah dan buminya sendiri. Sebab itu Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Selatan tidak bekerja sendiri-sendiri tetapi berkolaborasi dengan pemerintah daerah.

Wamen menyampaikan bahwa kewenangan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Selatan adalah perlindungan hak-hak orang asli Papua yang tentunya dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan dan pemantapan kehidupan beragama.

Majelis rakyat Papua Provinsi Papua Selatan mempunyai peran strategi dalam memperjuangkan dan perlindungan orang asli Papua. Peran dimaksud tercermin dalam kewenangan yang dimiliki oleh Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Selatan yakni memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap kebijakan pemerintah daerah baik Gubernur, Bupati, Wali Kota, DPR Provinsi maupun kabupaten tentang hak-hak dan perlindungan orang asli Papua.

Wamendagri menyampaikan bahwa anggota MRP Papua Selatan dilantik secepatnya karena ada dua tugas Majelis rakyat Papua Provinsi Papua Selatan yang urgen dalam waktu dekat harus dilakukan yakni memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur pada pemilu pertama kali yang akan berlangsung 2024.

“Kedua memberi pertimbangan dan persetujuan terhadap anggota DPR Provinsi maupun kabupaten jalur khusus pengangkatan orang asli Papua,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, ada juga tugas lain yakni memberi pertimbangan dan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah khusus atau perdasus yang diajukan oleh DPR dan pemerintah provinsi Papua Selatan.

Selanjutnya memberi saran, pertimbangan dan persetujuan terhadap perjanjian kerjasama yang dibuat oleh pemerintah dan pihak ketiga yang berlaku di tanah Papua khususnya perlindungan dan hak-hak orang asli di Papua.

Juga menyalurkan aspirasi dan memperhatikan pengaduan masyarakat adat, umat beragama, kaum perempuan dan memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya. Memproteksi orang asli Papua supaya tidak tersingkir dari tanah dan buminya sendiri,” tambah dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a comment