Matapapua – Kota Sorong : Tempat Hiburan Malam (THM) sebagai pusat berkumpul masyarakat dari berbagai kalangan ditengarai sangat rentan dan beresiko terhadap penularan COVID-19, sebab di THM ini jarak sosial pengunjung tidak dapat dihindarkan, hal ini juga terjadi di pusat perbelanjaan, juga pusat kebugaran, olahraga atau gymnasium, melihat fenomena ini, Walikota Sorong menerbitkan surat edaran penutupan tempat hiburan malam selama masa tanggap penanggulangan COVID-19, dan untuk mewujudkan surat edaran ini, pemerintah Kota Sorong bersama Satgas Penanggulangan COVID-19 Kota Sorong melakukan inspeksi dan sekaligus menutup THM yang masih beroperasi.
Juru bicara tim Satgas Penanggulangan COVID-19 Kota Sorong, Rudi Laku menjelaskan Walikota Sorong menerbitkan surat edaran ditanggal 24 Maret, surat tersebut telah disosialisasikan kepada pengelola THM, super market, tempat olahraga umum dan ditanggal 26 Maret inilah semua THM ditutup sementara waktu.
” tempat hiburan malam ini kan jaraknya tidak ada sama sekali, kita tahu penularan COVID-19 ini kan dengan jarak yang dekat, harapan kita masyarakat memahami imbauan pemerintah daerah tersebut” kata Rudi Laku.
Juru Bicara tim Satgas Penanggulangan COVID-19 Kota Sorong menyebutkan penutupan THM dilakukan selama 14 hari kedepan, bila pengelola tidak mematuhinya akan diberikan sanksi, dengan sanksi terberat yakni pencabutan izin operasional.
Discussion about this post