Wabup Sorong Melantik 30 Pejabat Fungsional Tertentu

IMG 20200311 WA0027

IMG 20200311 WA0027

Matapapua – Aimas : Sesuai peraturan badan kepegawaian negara (BKN) Nomor 21 tahun 2017 tentang tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/ janji jabatan adminitrator, jabatan pengawas, jabatan fungsional dan jabatan pimpinan tinggi, maka seluruh ASN termasuk dalam jabatan fungsional tertentu wajib menjalani prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah/ janji, atas dasar inilah 30 pejabat fungsional tertentu dilingkungan pemerintah daerah Kabupaten Sorong dilantik, Rabu (11/3) diaula kantor Bupati Sorong.

Wakil Bupati Sorong, Suka Harjono menyebutkan dengan pelantikan jabatan fungsional tertentu ini maka hak dan kewajiban dapat diterima secara utuh, oleh sebab itu jika proses pelantikan ini tidak dilakukan maka hak tersebut tidak boleh diberikan, tidak hanya pemegang jabatan kata Suka Harjono, bagi CPNS pun yang akan menjadi ASN harus dilantik, melalui pelantikan ini diharapkan agar tetap menjaga kualitas kerja terutama dalam melayani masyarakat.

“Pelantikan ini merupakan suatu kewajiban bagi ASN, bahkan sebelum menduduki jabatan sebagai ASN, adanya pelantikan ini saya percaya dengan amanat yang telah diberikan akan dapat melayani masyarakat secara maksimal, sehingga pelayanan ini dapat dirasakan dampaknya oleh masyarakat” kata Suka Harjono.

30 pejabat fungsional tertentu yang dilantik dan diambil sumpah/ Janji yakni 6 orang pengawas pemerintah dari Inspektorat Kabupaten Sorong, 9 Bidan, 2 perawat, 1 Nutrisionis dan 1 Dokter dari Dinas Kesehatan serta 11 Guru dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sorong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a comment