Matapapua – Aimas : Satuan Narkoba Polres Sorong kembali meringkus 1 pengedar Narkotika jenis ganja. Pelaku berinisial VBM (31), diamankan beserta barang buktinya.
Kapolres Sorong AKBP Robertus Alexander Pandiangan mengatakan Laki laki umur 31 tahun ini telah diamankan bersama barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan kurang lebih 1 kg serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp114.890.000; untuk barang bukti yang berhasil disita terdiri atas bungkusan plastik besar dan bungkusan plastik sedang dan dari hasil tes terhadap pelaku dinyatakan positif sebagai pengguna.
” Jadi selain dia memiliki menguasai secara ilegal narkotika jenis ganja yang bersangkutan setelah di tes urine berdasarakan hasil tes cepat tes skip ini positif, selain pemakai tersangka juga sebagai penjual, kemudian selain barang bukti narkotika dan uang di amankan juga 1 buah handphone dan kartu ATM dari pelaku” kata kapolres Sorong, AKBP Robertus Alexander Pandiangan.
” Kemudian untuk pelaku di kenakan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 111 ayat 1 Jo pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang no 35 thn 2009 tentang narkotika, adapun pengembangannya masih dalam proses penyelidikan ” tandasnya.
Discussion about this post