Matapapua – Sorong : Dampak dari pandemi COVID-19 berpengaruh terhadap penerimaan pajak dan retribusi pada Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Sorong, dimana pembayaran pajak tahun 2019 maupun tahun 2020 mengalami penurunan atau dengan kata lain, masih banyak wajib pajak pemilik kendaraan yang belum menunaikan kewajiban, disebabkan oleh perekonomian masyarakat yang menurun.
Kepala UPT Samsat Sorong, Sunaryo. S.Pd., MM., mengatakan untuk penerimaan pajak dan retribusi di Kota Sorong untuk tahun 2019 yang lalu dengan target Rp58.650.026.000; terealisasi sebesar Rp52.447.422.000;, masih tersisa Rp6 Milyar yang belum terbayar namun ditargetkan tahun ini dapat terealisasi seluruhnya.
” Ditahun 2019 sebanyak Rp52.447.422.000; target Rp58.650.026.000;, masih ada Rp6 Milyar yang masih tertunggak. Terkait dengan tunggakan-tunggakan Alhamdulilah untuk tahun 2020 ini tunggakan-tunggakan sudah sebagian terbayarkan walaupun belum maksimal” kata Sunaryo, Senin (14/9).
“Tunggakan-tunggakan ditahun 2019 sebagian sudah dibayarkan ditahun 2020 hanya beberapa yang belum, tetapi masih kita upayakan untuk kita lakukan pendekatan-pendekatan, wajib pajak yang menunggak dengan cara door to door, mnegalami kesulitan dari beberapa yang belum tidak sesuai alamat kediamannya yang tertera dengan data yang di kami” tambahnya.
Dari Rp52.447.422.000, kendaraan yang sudah dibayarkan sebanyak 123.436 unit kendaraan yang terdata. Untuk tahun 2020 penerimaan pajak juga tidak sesuai dengan target, disebabkan oleh situasi ekonomi masyarakat dimasa pandemi COVID-19.
” Jadi untuk tahun 2020 akan mengupayakan secara maksimal melihat ekonomi masyarakat maupun perolehan pendapatan masyarakat saat ini belum stabil. Jadi kami belum bisa melangkah lebih jauh tentunya perlu dimaklumi” jelasnya.
Mengacu pada ekonomi masyarakat saat ini, pemerintah provinsi Papua Barat melakukan perpanjangan penghapusan denda tunggakan sampai 31 Oktober 2020, selain itu penghapusan biaya balik nama, kemudahan ini diberikan dimasa pandemi COVID-19.
” Ini biaya balik nama kendaraan tidak dipungut biaya dan pajak yang kendaraan yang mati lebih dari 5 tahun ke atas itu biaya diberikan wajib pajak 4 tahun aja selebihnya tidak dibayar untuk saat ini semua denda dihilangkan kecuali iuran Jasa Raharja” terang Sunaryo.
” Dengan program yang dimulai sejak bulan Februari, dalam rangkaian itu agar masyarakat lebih mengetahui, lebih banyak melihat di masa seperti ini, tetapi di masyarakat tidak menggunakan manfaat yang diberikan dengan baik” Pungkasnya.
Sesuai rencana dalam waktu dekat akan ada kegiatan membagikan stiker terkait dengan pemanfaatan Peraturan Gubernur dengan pengumpulan pajak ini dan juga akan melakukan pembagian masker terkait dengan menghadapi COVID-19 ini agar masyarakat lebih berhati-hati dalam hal beraktivitas.
Discussion about this post