Matapapua – Aimas : Satuan reserse Narkoba Polres Sorong berhasil mengamankan 2 warga Kota Sorong yang diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu, kedua warga dimaksud yakni FP (42) warga jalan Bangau I no 40 kelurahan Remu Utara Distrik Sorong Utara, Kota Sorong dan GBA (42) warga jalan Warmasen Rt/RW 004/005 kelurahan Klamana Distrik Sorong Timur Kota Sorong.
FP dan GBA yang mengaku berprofesi sebagai wartawan ini kata Kapolres Sorong, AKBP Robertus A.Pandiangan S.Ik MH, tertangkap saat melakukan transaksi tempel dengan kronologis kejadian Senin (27/7) pada pukul 18.00 WIT satuan narkoba Polres Sorong mendapat laporan informasi dari masyarakat tentang akan dilakukannya transaksi narkotika jenis sabu, dengan cara tempel BB atau dengan cara lempar BB di seputaran KM 8 atau lebih tepatnya di jalan Frans Kaiseipo, Malaingkedi – kota sorong setelah menerima laporan satuan narkoba Polres Sorong melakukan pengintaian terhadap pelaku yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
“Setelah menerima laporan dan setelah melakukan monitoring terhadap tersangka, sekitar jam 23.15 WIT anggota satuan reserse Narkoba berhasil mengamankan tersangka, kemudian dibawa ke Polres Sorong di Aimas, dilanjutkan dengan pemeriksaan urine, dimana hasil pemeriksaan kedua tersangka positif sebagai pengguna Narkotika Jenis sabu” kata Kapolres Sorong, AKBP Robertus A.Pandiangan, Rabu (29/7).
” Kita masih mengembangkan kasus ini dengan mencari tahu pengedarnya” tambah Robertus.
Dari hasil penangkapan FP dan GBA ditemukan barang bukti berupa 1 paket kecil yang di duga narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit HP samsung warna putih, satu unit HP merek Oppo warna biru, satu kantong plastik kecil berwarna hitam, satu lembar tissue berwarna putih, satu lembar slip pengiriman, atas perbuatan kedua tersangka dijerat aturan hukum primer Pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Discussion about this post