Matapapua – Sorong : Pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) se-Sorong Raya dalam rangka memastikan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang merupakan salah satu program strategis pemerintah, sesuai dengan undang-undang nomor 40 tahun 2011 tentang Badan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan maka BPJAMSOSTEK selaku badan penyelenggara diamanatkan untuk bekerjasama dengan pemerintah termasuk dengan Kejaksaan Republik Indonesia, selaku pengacara negara merujuk pada MoU Kejaksaan Republik Indonesia bersama BPJS Ketenagakerjaan Papua Barat, Rabu (29/7) dlaksanakan di hotel Vega.
3
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Papua Barat, Mintje Wattu mengatakan melalui pertemuan bersama Kejari Sorong dan BPJS Ketenagakerjaan beserta Tim Anggota Forum Komunikasi dan pemangku kepentingan utama tingkat Kabupaten Kota dalam rapat monitoring dan evaluasi pengawasan dan kepatuhan program BPJAMSOSTEK bagi pemerintah daerah se-sorong Raya.
Mintje Wattu menambahkan dalam beberapa tahun terakhir ini, berkat koordinasi dan sinergi telah berhasil melahirkan beberapa keputusan peraturan daerah, peraturan tersebut antara lain :
1. Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 58 tahun 2018 tentang pelaksanaan kewajiban kepesertaan program jaminan sosial Ketenagakerjaan di wilayah Provinsi Papua Barat
2. Peraturan daerah Kabupaten Raja Ampat nomor 11 tahun 2017 tentang pedoman pelaksanaan program jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi pegawai honorarium daerah aparat Kampung dan pekerja bukan penerima upah di Kabupaten Raja Ampat.
3. Peraturan daerah Kabupaten Sorong Nomor 10 tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan program jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi honorarium pemerintah daerah dan aparatur kampung di Kabupaten Sorong.
4. Peraturan daerah kota Sorong nomor 5 tahun 2019 tentang pedoman pelaksanaan program jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi honorarium pemerintah daerah Kota Sorong.
5. Peraturan daerah kota Sorong nomor 6 tahun 2019 tentang pedoman pelaksanaan program jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi bukan penerima upah di Kota Sorong.
6. Instruksi Gubernur Papua Barat nomor 2 tahun 2020 tentang pelaksanaan peraturan Gubernur Papua Barat nomor 58 tahun 2018.
” Monitoring dan evaluasi terhadap kepesertaan perangkat desa dan non ASN se-Sorong Raya ini juga memberikan gambaran jumlah peserta yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dilingkungan pemerintah daerah seseorang Raya antara lain, aparatur Kampung Kabupaten Sorong 1.565 TK, Bamuskam 928 TK, RT RW sebanyak 711 TK, dengan total terdapat 3.199 TK, untuk perlindungan masyarakat pekerja rentan yang akan masuk pada semester II tahun 2020 sebanyak 5.000 TK, aparatur Kampung Kabupaten Sorong Selatan sebanyak 1.331 TK non ASN belum terdaftar masih melakukan MoU, aparatur Kampung Kabupaten maybrat 2.844 TK, non ASN belum terdaftar masih melakukan MOU kepada pekerja Rentan, aparatur Kampung Kabupaten tambrauw 3.251 TK, non ASN 847 TK dengan total 4.098 TK, aparatur Kampung Kabupaten Raja Ampat 1.322 TK, non ASN 3.394 TK, PBI 20.000 TK, dengan total 24.716 TK, dan terakhir non ASN kota Sorong 890 TK ” ucap kelapa BPJAMSOSTEK Papua Barat, Mintje Wattu.
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong I Ketut Maha Agung mengatakan Ketenagakerjaan dalam hal ini sudah melakukan penyesuaian di mana salah satunya memberi keringanan pembayaran dari program-program jaminan sosial Ketenagakerjaan. Walaupun demikian dalam hal ini tidak mempengaruhi pemberian manfaat program-program BPJS ketenagakerjaan sehingga sudah sepatutnya seluruh masyarakat berpartisipasi penuh mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.e
” Dalam kesempatan ini Kejaksaan Republik Indonesia melalui Kejaksaan Negeri Sorong yang dibawahi oleh pemerintah se-Sorong Raya sebagaimana amanat perundang-undangan pelaksanaan fungsi pengawasan dalam peraturan jaminan sosial Ketenagakerjaan saya berkomitmen untuk mendukung penuh langkah-langkah ini dalam BPJS Ketenagakerjaan Papua Barat Dalam mensosialisasikan program jaminan sosial bagi Ketenagakerjaan di wilayah Sorong Raya” kata kepala Kejaksaan Negeri Sorong, I Ketut Maha Agung.
Dalam beberapa bulan terakhir terdapat perbedaan pandangan secara hukum mengenai lembaga bagaimana yang berwenang yang menyelenggarakan JKK dan JKM bagi pegawai non PNS hal ini sangat berpengaruh bagi penerima manfaat JKK dan JKM, Kejaksaan Negeri Sorong sebagai pengacara pemerintah diwilayah Sorong Raya sudah mengambil langkah penyelesaian agar supaya tidak terjadi kesalahan antara JKK dan JKM.
” Bagi pegawai non PNS dengan cara pengkajian dan pemasukan kepada pimpinan secara berjenjang sampai ke pemerintah pusat, karena PP tentang tata cara pengendalian program asuransi sosial Angkatan Bersenjata Indonesia dengan Asabri dan penggalian program hari tua dan program pembayaran pensiun Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan Sesuai dengan pasal 66 undang-undang BPJS Ketenagakerjaan termasuk JKK dan JKM bagi ASN akan membawa pengaruh besar bagi pemerintah daerah yang akan melakukan pembayaran iuran-iuran tersebut bahwa Kejaksaan Negeri Sorong sebagai Jaksa negara wilayah seorang Raya mengapresiasi langkah yang diambil oleh pemerintah daerah yang telah menyusun pemerintah daerah dalam kaitan program sosial Ketenagakerjaan Kejaksaan Negeri Seorang akan terus mengoptimalkan” ucapnya
“Fungsinya sebagai Jaksa pengacara untuk melakukan, memberikan penegakan hukum, pertimbangan bantuan hukum tindakan hukum lainnya dan pelayanan hukum kepada BPJS Ketenagakerjaan pemerintah daerah se-Sorong Raya, Saya juga ingin menyampaikan kepada pemerintah secara aktif inisiatif bersama dalam mendukung jaminan sosial Ketenagakerjaan di tengah pandemi Corona penerima manfaat tidak lain adalah masyarakat seseorang Raya itu sendiri saya selaku Kejati memberikan contoh untuk ikut Peserta BPJS Ketenagakerjaan diharapkan semua baik ASN dan non ASN ikut berpartisipasi program pemerintah yaitu BPJS Ketenagakerjaan aparatur Kampung dan non ASN di lingkungan pemerintah daerah” tambahnya.
Dengan iuran Rp17.000 sudah terlindungi program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, jika mengalami kecelakaan kerja biaya perawatan biaya transportasi beserta kecelakaan dan pengobatan akan ditanggung penuh, begitu pula jika peserta meninggal dunia akan diberikan santunan kematian 42 juta rupiah, beasiswa hingga sarjana strata satu untuk 2 anak dengan manfaat mencapai 174 juta Rupiah.
Discussion about this post