Menteri BUMN Perintahkan Jajaran Perusahaan BUMN Daftarkan Karyawan Sebagai Peserta BPJAMSOSTEK

Menteri BUMN Perintahkan Jajaran Perusahaan BUMN Daftarkan Karyawan Sebagai Peserta BPJAMSOSTEK

Matapapua -Jakarta : Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 yang dirilis 25 Maret 2021 yang lalu mendapatkan respon positif dari berbagai pihak. Sama halnya dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, yang langsung menyerukan seluruh jajarannya melalui Surat Edaran yang ditetapkan pada tanggal 18 Juni 2021 yang lalu.

Melalui surat tersebut Erick Thohir menyinggung mengenai urgensi memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pegawai BUMN, termasuk Direksi dan Komisaris atau Dewan Pengawas.

Menanggapi hal ini, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Anggoro Eko Cahyo menyambut baik langkah yang dilakukan Erick Thohir dalam melakukan optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bentuk dukungan atas akselerasi perusahaan perusahaan BUMN melaksanakan Inpres yang beberapa bulan lalu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, Kamis (1/7)

Menurut Anggoro, pihaknya akan selalu siap berkoordinasi dengan seluruh kementerian dan lembaga serta jajarannya untuk memastikan Inpres berjalan sesuai dengan harapan Presiden. Seperti diketahui Inpres yang dimaksud memerintahkan seluruh Kementerian, Lembaga, hingga Kepala Daerah dan Badan, termasuk Kejaksaan untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjan untuk Pekerja, Badan Usaha dan seluruh ekosistem yang ada dibawahnya termasuk pekerja Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN).

Dalam surat edaran yang ditujukan bagi Direksi dan Dewan Pengawas atau komisaris BUMN tersebut, Menteri BUMN mengingatkan untuk mendaftarkan seluruh anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas dan Jajaran Direksi serta pegawai BUMN, termasuk juga pimpinan dan seluruh pegawai pada anak perusahaan BUMN.

Berdasarkan keterangan dari Siaran Pers Kementerian BUMN, terdapat 107 perusahaan BUMN yang beroperasi. Jumlah ini telah mengalami penyusutan dari sebelumnya karena dilakukannya konsolidasi, terutama di bidang farmasi dan asuransi untuk memperkuat sektor keuangan maupun sektor industri.

Surat edaran Menteri BUMN ini menjadi dukungan kuat sekaligus bukti pelaksanaan Inpres ditanggapi serius oleh seluruh stakeholder.

“Kami berkomitmen untuk selalu mengedepankan perlindungan pekerja menyeluruh agar tercipta rasa aman dan tenang dalam bekerja untuk memastikan pekerja dan keluarganya mencapai kesejahteraan,” kata Anggoro

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Papua Barat, Sunardy Syahid mengatakan dalam melakukan optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bentuk dukungan bagi para perusahaan BUMN agar pekerjanya selalu aman dan nyaman dalam menjalankan tugasnya, sebagaimana Inpres yang sudah diterbitkan dan juga sudah ditandatangani oleh presiden Joko Widodo.

" Kita sebagai pelaksana jaminan sosial ketenagakerjaan akan terus berkomitmen dan selalu siap berkoordinasi dengan seluruh pekerja baik kementerian dan lembaga serta jajarannya untuk terus memastikan Inpres yang sudah ditetapkan oleh pak Presiden akan tetap berjalan sesuai dengan harapan, kami akan terus mensosialisasikan seluruh program yang ada kepada seluruh pekerja baik perusahaan maupun pekerja non upah" kata Sunardy Syahid.

Diharapkan Inpres yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dapat dipatuhi oleh seluruh Kementerian, Lembaga, hingga Kepala Daerah dan Badan, termasuk Kejaksaan untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjan untuk Pekerja, Badan Usaha dan seluruh ekosistem yang ada dibawahnya termasuk pekerja Non Aparatur Sipil Negara agar dapat terlindungi oleh BPJAMSOSTEK.