Tindak Lanjuti Kerjasama, Kejari Bentuk Forum Koordinasi Wasrik Kepatuhan Jammsostek

IMG 20201110 WA0004

IMG 20201110 WA0004

Matapapua – Kiamana : Kejaksaan negeri Kaimana membentuk forum koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan penyelenggaraan Jaminan Sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Kaimana, bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Papua Barat sebagaimana diatur didalam undang-undang yang berlaku hingga peraturan Gubernur Papua Barat nomor 58 tahun 2018 tentang pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Papua Barat, Mintje Wattu sangat menyambut baik kesepakatan bersama antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja Papua Barat dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kaimana tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara pada tanggal 13 Februari 2020 yang lalu, sehingga dapat mengoptimalkan manfaat dari adanya penanda tanganan kesepakatan bersama tersebut.

” Kami sangat mengapresiasi terbentuknya forum koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan penyelenggaraan jaminan sosial Ketenagakerjaan ini, forum ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama antara kejaksaan negeri Kaimana dan BPJAMSOSTEK sehingga dengan adanya forum ini akan semakin menguatkan langkah kami untuk memberikan perlindungan kepada pekerja, didalam forum ini berbagai pemangku kepentingan, baik dari BPJAMSOSTEK, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kaimana” terang Mintje Wattu, Senin (2/11).

Tugas Forum Kepatuhan sebagaimana tertuang didalam SK pembentukan yakni melakukan kerja bersama antara BPJAMSOSTEK dengan kejaksaan negeri diwilayah hukum Kejari Kaimana, bersama Organisasi Perangkat Daerah, memonitoring dan evaluasi atas kendala pelaksanaan program kerja bersama dan menentukan alternative solusi sebagai penyelesaian masalah, dan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak dalam rangka penyelesaian masalah untuk memperoleh hasil yang optimal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a comment