Matapapua – Aimas : Penindakan terhadap anggota Polres Sorong yang melakukan pelanggaran dilakukan oleh Kapolres Sorong, AKBP. Dewa Made Sidan Sutrahna, terhitung tahun 2019 terdapat 3 anggota Polres Sorong yang terancam dipecat.
Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) yang telah dilakukan oleh Kapolres Sorong disebabkan oleh pelanggaran yang dilakukan oleh anggota polres tersebut yakni, desersi dan melakukan pernikahan tanpa izin istri.
“Pelanggarannya ada disersi, ada juga yang nikah tanpa izin istri, itu sudah masuk pidana, 279” terang Kapolres Sorong, AKBP Dewa Sidan Sutrahna kepada media, di Mapolres Sorong, Jum’at (31/1).
Disersi yang dilakukan anggota tersebut sebelumnya dilakukan persidangan sebanyak 2 kali namun anggota tersebut kabur selama 4 bulan dan 6 bulan. Hal tersebut tentu saja menjadi sebuah pelanggaran yang perlu diberikan sanksi untuk menertibkan kedisiplinan anggota di Polres Sorong.
Namun, meskipun PTDH telah disampaikan, banding tetap diajukan oleh anggota tersebut, sehingga apabila banding tersebut ditolak oleh Polda Papua Barat, maka pemecatan tetap terjadi.
“Mereka kan masih banding sekarang, tinggal tunggu bandingnya diterima atau ditolak” ungkapnya.
Untuk itu, pada apel pagi yang dilaksanakan di halaman apel Polres Sorong, Kapolres Sorong melakukan pengecekkan kehadiran terhadap seluruh personil Polres Sorong dengan menanyakan langsung ke masing-masing Kepala Bagian, Kepala Satuan Fungsi dan satu persatu anggota untuk mengetahui pula anggota yang tidak mengikuti apel.
Anggota yang tidak ikut melaksanakan apel, ditanyakan langsung kepada Kepala Bagian dan satuan fungsi untuk dimintai keterangan, karena apabila tidak hadir dalam apel, Provos diminta untuk mengecek keberadaan anggota tersebut.
Discussion about this post