MataPapua, Sorong : Bakal calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya, Bernard Sagrim telah mendapatkan surat keterangan tidak terpidana yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Sorong Klas I B, Pengadilan Tinggi Papua Barat – Direktorat Jendral Badan Peradilan Umum – Mahkamah Agung Republik Indonesia tertanggal 27 Agustus 2024.
Keterangan Bernard Sagrim tersebut berdasarkan ketentuan hukum dalam Peraturan KPU nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur,Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota pasal 14 poin (2) huruf f.
Bernard Sagrim secara terbuka menyatakan pernah dijatuhi hukuman ditahun 2014 dalam perkara korupsi selama 1 tahun 3 bulan (15 bulan,red) dan telah menjalani hukuman tersebut.
Terhitung setalah menjalani hukuman hingga saat ini, sudah berjalan hampir 10 tahun. Sehingga dengan sendirinya tetap memiliki hak politik untuk menjadi calon Gubernur dalam Pilkada tahun 2024.
Hal ini dikuatkan dengan terbitnya surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana. Dalam surat keterangan nomor : 324/SK/HK/08/2024/PN Son tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Sorong, Beuty D.E.Simatau, S.H., M.H menerangkan bahwa Bernard Sagrim berdasarkan pemeriksaan Registrasi Induk Pidana menerangkan bahwa yang bersangkutan pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan negeri Manokwari 15/PID.SUS/TPK/2014/PN MKW yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan amar putusan yang termaktub dalam surat keterangan ini.
Putusan PN Manokwari dalam amar putusan poin (1) menyatakan terdakwa Drs. Bernard Sagrim, MM., tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua Primer.
Poin (2) Membebaskan terdakwa dari dakwaan kedua primer tersebut. Poin (3) menyatakan terdakwa Drs. Bernard Sagrim, MM., terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama – sama sebagaimana dalam dakwaan kedua subsider.
Poin (4) menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan.
Dalam surat keterangan itu, Ketua PN Sorong menyebut, surat keterangan dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat Bakal Calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya sebagaimana termaktub Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang – Undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU jo. Pasal 42 ayat (1) huruf i Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 9 Tahun 2016 tentang perubahan ketiga atas Peraturan KPU nomor 9 tahun 2015 tentang pencalonan Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan /atau Walikota dan Wakil Walikota.
Sebagai bukti kelengkapan surat keterangan Ketua PN Sorong dimaksud, Bernard Sagrim juga melampirkan surat keterangan tidak terpidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Sorong guna menjadi pemberitahuan kepada masyarakat agar dapat diketahui.