Tangkap Tangan Sabu, Oknum Sipir Lapas Sorong Diamankan Satres Narkoba

Tangkap Tangan Sabu, Oknum Sipir Lapas Sorong Diamankan Satres Narkoba

Matapapua - Sorong : Penangkapan terhadap RL (35) oknum sipir Lapas Sorong tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sorong, Kamis (18/3) pukul 18.00 WIT dengan TKP di komplek perumahan dinas Lapas Kelas II B Sorong yang beralamatkan di Jalan Sapta Taruna kilometer 10, kelurahan Sawagumu, kota Sorong - Papua Barat.

Kapolda Papua Barat, Brigjen Polisi Drs. Tornagogo Sihombing melalui Kabid Humas Polda AKBP Mathias Y. Krey melalui rilis dan laporan dari Satuan Reserse Narkoba Polres Sorong Kota menjelaskan adanya informasi keterlibatan RL dalam aktivitas penyalah gunaan Narkoba, dimana RL inipun merupakan target operasi Satuan Reserse Narkoba Polres Sorong Kota, setelah melakukan pengintaian, dibawah kendali Kasat Narkoba, dilakukan pengaturan strategi penangkapan terhadap RL dan berdasarkan penggeledahan dirumah Dinas RL ditemukan 29 bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkoba jenis Sabu, alat isap (bong), pipet kaca, dompet, korek gas, tas Noken dan HP.

" Pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2020 sekira pukul 16.00 WIT, anggota opsnal narkoba Polres Sorong kota mendapatkan informasi bahwa seseorang yang merupakan pegawai lembaga pemasyarakatan klas II B Sorong yang sedang melaksanakan dinas (piket) atas nama RL yang bersangkutan merupakan target operasi anggota opsnal narkoba polres sorong kota selama ini. Dari informasi tersebut Kasat Narkoba polres sorong kota breefing anggota opsnal untuk menentukan peran dan cara bertindak selanjutnya menuju lembaga pemasyarakatan klas II B Sorong di Jalan Sapta taruna km.10 kota sorong untuk melakukan observasi penyelidikan dan pemantaun terhadap target" terang AKBP, Mathias Y. Krey

" Pada pukul 18.00 WIT, anggota Opsnal Narkoba Polres Sorong Kota melakukan penangkapan terhadap RL dirumah kediamannya dikompleks perumahan dinas lapas klas II B Sorong dan setelah dilakukan penggeledahan badan didapati barang bukti 28 (dua puluh delapan) bungkus plastik warna bening berisikan narkotika jenis sabu ditangan kanan pelaku, 1 bungkus plastik warna bening berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan didalam dompet kaca mata dan menemukan alat isap sabu (bong), pipet kaca, korek gas, tas kain batik yang disimpan didalam tas noken yang pada saat itu dipakai oleh pelaku serta menyita handphone pelaku yang di pakai untuk komunikasi" tambah Mathias Krey menerangkan.

Berdasarkan tangkap tangan dan penggeledahan, ditemukan 28 bungkus plastik bening ditangan kanan dan 1 bungkus bening didompet kacamata sehingga total perkiraan barang bukti sabu seberat 29,26 gram, atas tindak kejahatan penyalah gunaan Narkoba, RL dijerat hukuman UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.