Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sorong, Resmi Umumkan Pemberhentian Jabatan Kepala Daerah Bupati Sorong

WhatsApp Image 2022 08 18 at 13.08.51

WhatsApp Image 2022 08 18 at 13.08.51

Matapapua – Kabupaten Sorong : Sidang paripurna DPRD Kabupaten Sorong secara resmi mengumumkan pemberhentian jabatan Kepala Daerah, Bupati Sorong, Johny Kamuru dan Wakil Bupati Sorong, Suka Harjono yang digelar diruang sidang utama DPRD Kabupaten Sorong, dalam sidang tersebut dihadiri sebagian besar anggota dewan dari semua Fraksi.

Johny Kamuru, Bupati Sorong menjelaskan dimasa pemerintahan selama satu periode ini telah melakukan sejumlah program, seperti penguatan pembukaan akses jalan guna membuka keterisolasian daerah, menyediakan fasilitas umum berupa ruang terbuka publik alun-alun aimas, penyiapan fasilitas pendidikan gratis dan sarana kesehatan yang memadai.

” Dimasa pemerintahan ini kami akui masih terdapat program yang belum terealisasi, namun tidak dapat dipungkiri kami juga telah berbuat untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, seperti penyediaan fasilitas umum bagi masyarakat, penyediaan fasilitas pendidikan dan kesehatan secara komprehensif” terang Johny Kamuru saat menyampaikan laporan akhir masa jabatan.

Habel Yadanfle, Ketua DPRD Kabupaten Sorong mengatakan pemberhentian jabatan telah diatur sesuai mekanisme yang berlaku, dengan ini disampaikan penghargaan kepada Bupati dan Wakil Bupati Sorong selama 5 tahun pengabdian di Kabupaten Sorong.

” Sidang pemberhentian jabatan kepala daerah ini telah diatur oleh Undang-undang, dan pimpinan dewan berkewajiban untuk menyampaikan atau mengumumkan kepada masyarakat” ujar Habel Yadanfle, Jum’at (12/8).

Sidang paripurna istimewa dengan agenda penyampaian laporan akhir masa jabatan dan sekaligus pengumuman pemberhentian jabatan kepala daerah berdasarkan aturan harus dilakukan 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan namun karena berbagai agenda kegiatan yang dilakukan mengakibatkan pelaksanaan sidang mengalami keterlambatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a comment