Matapapua – Aimas : Guna mewujudkan pembangunan daerah yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas korupsi, pemerintah telah menerbitkan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 46 tahun 2017 tentang penerapan e-planning dan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 98 tahun 2018 tentang sistem Informasi pembangunan daerah (SIPD) guna mewujudkan good Goverment and Clean Governance.
Bupati Sorong Johny Kamuru melalui Asisten II Bidang perekonomian Setda Kabupaten Sorong Chris J. Tupamahu saat membuka bimbingan teknis perencanaan berbasis elektronik e-planning menggunakan SIMDA perencanaan, Rabu (31/7) di M Kyriad hotel menjelaskan pentingnya e-planning dalam pembangunan, dimana aplikasi yang digunakan akan sangat bermanfaat bagi pemerintah khususnya OPD dalam menyusun perencanaan program.
” Sangat besar dan banyak manfaatnya dengan menggunakan e-planning, karena kita akan terbantu nanti dalam penyusunan e-budgetting, misal kita mau bangun jalan 5 kilometer, nah tinggal masukkan data dan akan keluar berapa besaran angarannya sehingga tidak perlu repot lagi” jelas Chris Tupamahu.
Chris Tupamahu berharap dengan Bimtek yang telah disampaikan, maka semua kegiatan perencanaan hingga pelaporan akan tersusun secara baik dan menghindari stigma buruk kepada Pemerintah.
Discussion about this post