Sidang APBD Tambrauw Tahun Anggaran 2020 di Sorong Menuai Polemik.

IMG 20200930 WA0019

IMG 20200930 WA0019

Matapapua – Fef : Selasa malam (29/09) kemarin jajaran DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tambrauw menggelar sidang Pembahasan dan Penetapan Anggaran Pendapan Daerah Dan Belanja Daerah Perunahan (APBD) Tahun 2020 yang dilaksanakn di Hotel Kriyad Kota Sorong menuai polemik.

Sidang yang digelar di Kota Sorong ini mendapat kritikan negatif oleh belasan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Tambrauw saat mendatangi pihak DPRD yang hendak melaksanakan sidang APBD, hal ini diungkapkan Perwakilan Pemuda Tambrauw, Hans Baru yang merasa prihatin atas kebijakan yang telah diambil pihak legislatif untuk melaksanakan sidang anggaran di Kota Sorong.

Menurut Hans, aktifitas pemda serta perkantoran pemerintahan dan DPRD sudah beroperasi di Ibu Kota Kabupaten Tambrauw Fef namun tidak difungsikan melainkan memilih hotel di Kota Sorong untuk melakukan sidang anggaran. Baginya hal Ini merupakan pukulan telak terhadap perasaan masyarakat Tambrauw sekaligus secara implisit kebijakan ini memperlihatkan bahwa baik pemerintah maupun anggota dewan menolak melakukan aktivitas di Ibu Kita Kabupaten Tambrauw.

Selain menyoroti jajaran DPRD dan Pemerintah yang melaksanakan sidang di Kota Sorong, belasan mahasiswa juga mempertanyakan janji DPRD terkait realisasi pembangunan asrama mahasiswa Tambrauw di Jayapura.

“Seharusnya apapun kondisi Kabupaten Tambrauw segala kegiatan apalagi berkaitan dengan sidang DPRD mesti dilakukan di Fef sebagai ibu kota kabupaten, bukan di Sorong,” jelas Hans, Selasa (29/9).

Sementara itu, Ketua DPRD Tambrauw, Chosmas Baru mengaku, deadline waktu sidang sudah diujung tanduk sehingga atas kesepakatan bersama bahwa sidang harus segera dilakukan di Sorong, jika tidak, maka akan diberi sanksi oleh Pusat.

Menurutnya, kebijakan ini bukan sebuah unsur kesengajaan melainkan sebuah kebijakan yang diambil berdasarkan sebuah konsekuensi yang berkaitan dengan deadline waktu sidang sehingga sidang tersebut segera dilakukan di Sorong.

“Dengan deadline waktu yang sudah singkat dan jika kita ulurkan waktu lagi maka kita akan kena sanksi dari Pusat,” akunya kepada media ini di Hotel Kiryad, Kota Sorong, Selasa (29/9).

Chosmas Baru menjelaskan, selain persoalan deadline waktu,kondisi jalan ke Fef sangat tidak memungkinkan karena jalan tersebut dalam kondisi rusak berat sehingga kendaraan beroda empat sulit melakukan perjalanan ke Fef.

Terkait asrama mahasiswa Tambrauw di Jayapura Chosmas mengaku sudah disepakati bersama bahwa anggarannya akan di masukan dalam angaran perubahan APBD Tambrauw Tahun 2020.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a comment