SORONG - Zeth Kadakolo selaku Ketua Koalisi tim kemenangan Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya (PBD), Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw (ARUS) meminta KPU bekerja sesuai Undang-Undang (UU) Pilkada, PKPU dan UU Otsus Nomor 2 tahun 2021 dalam menilai keaslian Orang Asli Papua (OAP) terhadap Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiuw.
Hal ini disampaiakn Zeth Kadakolo yang juga sebagai koordinator aksi Long March menuju KPU PBD untuk menggelar orasi dan menyerahkan surat tembusan/surat aspirasi tuntutan dari berbagai pendukung Bacalon ARUS pada Senin tanggal 09 September 2024.
Zeth mengungkapkan, aksi tersebut dilatarbelakangi pasca terbitnya Surat Keputusan Majelis Rakyat Papua Barat Daya (PRPBD) bernomor 10/MPR.PBD/2024 tertanggal 6 September 2024, dimana dalam keputusan tersebut tidak menyetujui Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw sebagai Orang Asli Papua (OAP).
"Hari ini kami datang untuk yang kedua kalinya dengan tujuan memberikan surat tembusan pernyataan aspirasi kepada KPU PBD untuk diserahkan kepada MRPBD. Sebelumnya kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak KPU dan MRP tapi kedua ketua dan komisi di lembaga itu tidak berada ditempat," Ujarnya saat melakukan konferensi pers bersama awak media di Sekertariat DPD Partai Demokrat Km 8 Sorong.
Terkait dengan itu maka Zeth meminta agar KPU PBD objektif dan profesional dalam menjalankan UU Otsus dan PKPU sehingga keputusan yang diambil itu baik dan adil.
"Kita berdoa semoga KPU ini bisa kerja secara profesional. Tadi kita sudah dengar beberapa penyampaian dari paman dan perempuan Moi Maya babwa Abdul Faris Umlati itu lahir dari kandungan perempuan Raja Ampat dari marga Sanoy. Artinya bahwa KPU juga harus memperhatikan keaslian orang asli Papua dari Abdul Faris Umlati yang juga sebagai anak Raja Ampat dari Suku Moi Maya," Terangnya
Kemudian lanjutnya, selain surat tembusan aspirasi dari pendukun Bacalon ARUS yang diserahkan kepada KPU PBD, pihaknya juga telah melaporakan tindakan MRPBD yang dimana telah melakukan verifikasi faktual di Distrik kabare, Kabupaten Raja Ampat terkait keaslian OAP dari Abdul Faris Umlati tanpa sepengetahuan marga Sanoy.
"Kami sudah laporkan hal itu ke pihak kepolisian untuk menindaklanjuti tindakan yang dilakukan MRPD. Mereka secara diam-diam melakukan verifikadi faktual di balai desa dengan melibatkan banyak orang. Seharusnya mereka panggil pihak marga Sanoy untuk memberikan penjelasan terkait keaslian OAP dari AFU," Bebernya.
Oleh sebab itu Zeth Kadakolo berharap KPU tidak keliru dalam mengambil keputusan secara objektif dan profesional untuk menguntungkan semua pihak.
"Tadi kami sudah serahkan surat tembusan kepada Ketua KPU PBD, Andarias Kambu, belau dan komisinya telah menerima surat tersebut dan akan mengkaji surat tersebut dan akan dibahas diinternal KPU," Jelasnya
Berikut isi surat aspirasi yang ditandatangani oleh Zeth Kadakolo yang diserahkan ke Ketua KPU PBD Andarias Kambu yang dibacakan oleh Ludya Mentasan mewakili perempuan Papua dalam orasi tersebut :
1. Masyarakat Adat dan Dewan Adat Suku Maya Raja Ampat mengutuk keras atas keputusan MRPBD Nomor 10/MRP.PBD/2024 yang tidak objektif dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Otsus Nomor 2 tahun 2021 dalam menilai keaslian Orang Asli Papua atau OAP terhadap Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiuw.
2. MRPBD telah melecehkan dan mengkerdilkan kandungan perempuan Papua karena kepentingan kelompok tertentu
3. Mempertanyakan mekanisme verifikasi yang dilakukan MRPBD karena MRPBD tidak memberitahukan atau mengundang kepada keluarga Sanoy di Kabare dan keluarga Umlati di Waigama, Misool, Raja Ampat.
4. Meminta kepada Mendagri untuk mengevaluasi kinerja MRPBD dan memberitahukan sanksi atas tindakan melawan hukum
5. Meminta kepada MRPBD dan KPU untuk melakukan proses verifikasi ulang terhadap bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiuw sesuai dokumen yang telah diserahkan kepada KPU saat pendaftaran tanggal 29 Agustus 2024.
6. Kami atas nama Masyarakat Adat mendukung sepenuhnya KPU Papua Barat Daya untuk tetap profesional dalam menjalankan UU Pilkada dan PKPU.
7. Meminta kepada KPU Papua Barat Daya senantiasa memperhatikan dan berpedoman kepada Surat Edaran KPU RI Nomor 17/18 jika tidak maka kami akan menggugat KPU melalui jalur hukum dan memberikan sanksi sosial untuk dan atas nama demokrasi.