Matapapua – Aimas : Masa libur hari raya Idul Fitri 1440 Hijriyah atau ditahun 2019 ditetapkan pemerintah dalam jangka waktu yang sangat panjang, masa libur lebaran inipun diharapkan mampu menyelesaikan seluruh rangkaian silaturahmi yang biasanya rutin dilakukan oleh masyarakat diseluruh Indonesia, namun demikian penetapan waktu libur Idul Fitri ini berlakukan juga untuk aparatur sipil negara (ASN).
Sekretaris Daerah Kabupaten Sorong, Mohamad Said Noer mengatakan berdasarkan keputusan dan penetapan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi bahwa libur hari raya Idul Fitri hingga tanggal 11 Juni 2019, sehingga diharapkan ASN dilingkungan pemda Kabupaten Sorong mematuhi jam masuk kantor setelah libur hari Raya idul Fitri.
“Pemerintah pusat melalui kementerian PAN dan RB kan sudah memutuskan libur lebaran itu hingga 11 Juni 2019, maka setelah libur tersebut jangan lagi ada ASN yang tambah-tambah waktu liburnya, diperpanjang lagi, itu masuk kategori melanggar dan dapat diberi sangsi” kata Mohamad Said Noer.
Sekda Said Noer mengingatkan akan aturan kepegawaian yang berlaku, juga adanya absensi yang akan tercatat pada pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan bagi ASN.
Discussion about this post