Matapapua – Sorong : Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Professor Nizar menyebutkan menajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini menerapkan sistem Merit. Hal itu sejalan dengan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Sistem merit ini merupakan kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar, tanpa diskriminasi,” kata Nizar saat memberikan pembinaan kepada ASN Kankemenag di Provinsi Papua Barat, Sabtu (1/4/2023) di Rylich Panorama Hotel Kota Sorong.
“ Kedudukan ASN dalam sistem Merit harus memenuhi kualifikasi. Artinya, seorang ASN bekerja harus memiliki kualifikasi sesuai bidangnya. Itu ditandai oleh background pendidikan” sambungnya.
Nizar menambahkan selain kualifikasi, ASN juga harus memiliki kompetensi, yang ditandai dengan uji kapasitas ASN.
“Kompetensi itu menjadi sesuatu keharusan, sebab setiap ASN di uji kompetensi atau assessment. Untuk memperoleh gambaran kompetensi yang dimiliki setiap ASN” kata Nizar.
Selanjutnya ASN harus memiliki kinerja, sehingga Nizar mengingatkan setiap ASN yang bekerja belum tentu berkinerja, sebagai contoh seseorang ASN yang memiliki kesibukan setiap hari, bekerja, tapi belum tentu berkinerja, karena tidak ada output.
“Kinerja itu diukur dari capaian-capaian kinerja yang bisa dilihat, seperti SKP, basisnya perjanjian kerja, atau kontrak kerja atasan dengan bawahan” kata Nizar.
Terkait tata kelola kelembagaan, Nizar minta jajarannya memperhatikan empat unsur, yakni kepegawaian, ketatalaksanaa, kepengawasan, dan struktur kelembagaan.
” Kepegawaian bertanggung jawab dalam pengembangan budaya kerja. Nilai budaya kerja Kemenag harus dibarengi dengan nilai dasar ASN dengan rumus ANEKA, yaitu: Anti Korupsi, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu, dan Akuntabilitas” beber Nizar.
Dibidang transparansi lanjut Nizar ditandai dengan sikap Anti korupsi, dilakukan dengan menerapkan zona integritas dalam rangka good government. Nasionalisme, cermin sikap setia dan cinta tanah air.
“Etika publik terkait adanya kejelasan dalam pelayanan, SOP yang jelas dengan transformasi digital” papar Nizar.
Lebih lanjut kata Nizar, Komitmen mutu ditentukan dengan kerja yang efektif, efisien, inovatif, dan berkualitas. Sementara akuntabilitas, berarti bahwa ASN harus memiliki akuntabilitas yang tinggi.
“Itu ditandai dengan kepemimpinan yang baik, transformatif, dan demokratis bukan kepemimpinan otoriter,” jelas Nizar.
Selain melakukan kegiatan Pembinaan ASN di Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi Papua Barat, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Professor Nizar juga berkesempatan menanda tangani prasasti 18 sarana prasarana milik kementerian Agama yang telah dibangun di Papua Barat dengan jumlah Rp29 Milyar.
Discussion about this post