Sekda Maybrat, Ferdinandus Taa Menyerahkan SK Kepada 17 Kepala Kampung se-Distrik Ayamaru Raya

Sekda Maybrat, Ferdinandus Taa Menyerahkan SK Kepada 17 Kepala Kampung se-Distrik Ayamaru Raya

Matapapua-Maybrat: Sebanyak 17 Kepala Kampung se-Distrik Ayamaru Raya Kabupaten Maybrat Provinsi Papua Barat Daya menerima SK untuk dapat melaksanakan roda pemerintahan di tingkat kampung. SK ini diserahkan secara langsung oleh Pj. Sekda Kabupaten Maybrat, Ferdinandus Taa, SH.,M.Si di halaman kantor Distrik Ayamaru, Kamis (25/4/2024)

Ferdinandus Taa menjelaskan bahwa tugas Kepala Kampung terdapat Tiga point penting seperti pelayanan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat. Dan Kepala Kampung merupakan ujung tombak dari penyelenggara pemerintahan tingkat Kabupaten.

"Kepala Kampung yang mempunyai masyarakat dan mengenal masyarakat secara jelas. Sehingga Kepala Kampung yang mampu mengkoordinir semua di lapangan terkait kesejahteraan masyarakat. Apalagi ada banyak bantuan yang sangat besar," tegas Sekda Maybrat ini yang akrab disapa Ferry Taa.

Dirinya berharap agar Kepala Kampung dapat melaksanakan tugas pemerintahan dengan baik karena dilindungi oleh undang-undang dan dipilih oleh masyarakat untuk mengutamakan kebutuhan masyarakat yang sangat mendasar.

"Kepala Kampung inikan sudah dilindungi oleh undang-undang dan mereka (kepala Kampung, red) ini diberikan kepercayaan oleh masyarakat jadi apa yang diperintahkan, masyarakat harus ikuti," harapnya

Sekda Maybrat ini menegaskan kepada Kepala Kampung agar setelah menerima SK ini, harus semangat mengabdikan diri terhadap masyarakat dengan baik agar mampu memajukan Kabupaten Maybrat dengan berlandaskan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat yang sangat meningkat.

"Jangan sudah terima SK, Kepala Kampung mulai malas-malasan dan tidak mau bekerja. Minimal melihat kebutuhan masyarakat untuk bisa dipenuhi dengan membuat program kerja. Karena ada dana Kampung yang sangat besar. Itu harus dipergunakan secara baik," tutupnya.