Matapapua-Maybrat: Sebanyak 37 Kepala Kampung se-Yumassess Raya Kabupaten Maybrat Provinsi Papua Barat Daya menerima SK setelah dilantik pada beberapa bulan lalu. SK Kepala Kampung ini diserahkan secara langsung oleh Pj. Sekda Kabupaten Maybrat, Ferdinandus Taa, SH.,M.Si di Yukase Distrik Ayamaru Utara, Kamis (25/4/2024)
Ferdinandus Taa menegaskan agar setelah menerima SK tersebut, Kepala Kampung harus bekerja dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat. Karena tugas Kepala Kampung untuk melayani masyarakat.
"Setelah menerima SK, harus bekerja melayani masyarakat dengan menetapkan program kerja yang ditetapkan melalui muskam," tegas Ferdinandus Taa
Dirinya menjelaskan bahwa tugas Kepala Kampung terdapat Tiga point penting seperti pelayanan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat. Dan Kepala Kampung merupakan ujung tombak dari penyelenggara pemerintahan tingkat Kabupaten.
"Kepala Kampung yang mempunyai masyarakat dan mengenal masyarakat secara jelas. Sehingga Kepala Kampung yang mampu mengkoordinir semua di lapangan terkait kesejahteraan masyarakat. Apalagi ada banyak bantuan yang sangat besar," tegas Sekda Maybrat ini yang akrab disapa Ferry Taa.
Dirinya berharap agar Kepala Kampung dapat melaksanakan tugas pemerintahan dengan baik karena dilindungi oleh undang-undang dan dipilih oleh masyarakat untuk mengutamakan kebutuhan masyarakat yang sangat mendasar.
"Kepala Kampung inikan sudah dilindungi oleh undang-undang dan mereka (kepala Kampung, red) ini diberikan kepercayaan oleh masyarakat jadi apa yang diperintahkan, masyarakat harus ikuti," harapnya.
Sekda Maybrat ini menegaskan kepada Kepala Kampung agar mampu menciptakan Kamtibmas di wilayah kerjanya masing-masing sehingga menjadi kondusif untuk menuju pada Kabupaten yang damai, harmonis dan tenteram.
"Kepala Kampung yang selalu dekat dengan masyarakat jadi Kamtibmas harus dijaga. Kalau tidak, maka akan mengganggu aktivitas masyarakat," tegasnya.