Satreskrim Polres Sorong Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian 22 Unit Motor

IMG 20200407 151353

IMG 20200407 151353

Matapapua – Aimas : Kelima tersangka yakni 3 pelaku berusia dibawah umur (Anak Berhadapan dengan Hukum), serta AS dan M sebagai penadah kasus pencurian 22 unit motor diwilayah hukum Polres Sorong berhasil dibekuk anggota satuan reserse kriminal Polres Sorong pada Hari Minggu (29/3) yang lalu, tiga tersangka berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum ini melakukan aksi pencurian motor sejak bulan Maret 2019 yang lalu dengan alasan untuk menambah uang jajan.

Kapolres Sorong AKBP Robertus Alexander Pandiangan melalui Kasat Reserse Kriminal, AKP Dodi Pratama menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan laporan polisi masyarakat atas kasus pencurian motor yang semakin meresahkan warga, dimana berdasarkan keterangan dari ketiga tersangka berstatus ABH ini berhasil diamankan setelah berhasil melakukan aksi di 16 TKP, dimana 10 kendaraan motor yang hilang pernah dilaporkan korban, sedangkan 12 motor lainnya nomor rangka dan nomor mesin telah di gurinda sehingga tidak dapat dikenali dengan jelas.

” Awalnya berhasil ditemukan 18 unit motor kemudian dikembangkan dan akhirnya bertambah 4 unit, sehingga total ada 22 unit, 3 tersangka ini pelakunya anak dibawah umur, sedangkan 2 orangnya ini penadah, mereka mencuri motor di Kota dan Kabupaten Sorong, untuk kendaraan LP yang dibuat korban ada 10 kendaraan, sedangkan 12 kendaraan sudah di gurinda mesin dan rangkanya, ketiga tersangka ini menjual motornya ke penadah dengan harga Rp300 ribu per unit, namun total kerugian dari 22 motor ini Rp250 juta” kata Dodi Pratama, selasa (7/4).

Kasat Reskrim, AKP Dodi Pratama menginformasikan bagi warga yang pernah membuat laporan polisi kehilangan kendaraan motor agar dapat menghubungi Polres Sorong dengan membawa bukti berupa surat-surat kendaraan agar dapat dicocokkan, atas tindak pidana yang dilakukan oleh 5 tersangka, yakni 3 tersangka berstatus ABH dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman 7 tahun penjara, dan 2 tersangka berstatus penadah dijerat dengan pasal 480 KUHPidana tentang penadah hasil curian berulang dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a comment