Matapapua – Maybrat : Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Maybrat Provinsi Papua Barat menyelenggarakan sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 7 tahun 2015 tentang pengawasan pengendalian peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Maybrat.
Kepala Dinas Sat Pol PP Kabupaten Maybrat, Philipus Howay saat ditemui mengaku bahwa setelah sosialisasi tersebut dilakukan, maka akan membentuk tim Satgas pemberantasan miras untuk melakukan operasi penertiban miras di setiap pos perbatasan dan setiap rumah yang diduga berdagang minuman tersebut.
Ditambahkannya, telah memiliki data dugaan pedagang miras dan sebelum tanggal 17 Agustus 2020 tim satgas tersebut akan melakukan operasi.
“Perda ini sudah ditetapkan sejak tahun 2015 namun belum disosialisasikan. Nah setelah disosialisasikan, akan melakukan operasi sehingga tidak ada miras di Maybrat,” terang Philipus Howay, Sabtu (8/8/2020)
Sementara itu Kepala Satuan Narkoba Kabupaten Sorong Selatan-Maybrat, Iptu Abd. Siradj latupono,SH mengatakan bersama TNI, Polres dan Sat Pol PP tetap mendukung perda yang telah ditetapkan pemda Maybrat agar memberantas perdagangan miras di Kabupaten Maybrat guna menciptakan situasi menjadi aman dan kondusif.
“Kami ingin secepatnya eksen di lapangan untuk melakukan operasi. Karena setiap penyebab masalah kebanyakan berasal dari miras. Dan ini perlu diamankan,” tutur Latupono.
Sosialisasi tersebut dilakukan selama Dua hari terhitung dari hari Jum’at tanggal 7 hingga Sabtu tanggal 8 Agustus 2020, di Distrik Ayamaru dan Distrik Aitinyo Raya, dihadiri Kasat Narkoba Polres Sorong Selatan-Maybrat, kepala Distrik, kepala Kampung dan masyarakat yang diduga berdagang miras.
Discussion about this post