Reskrim Polres Sorong Tetapkan 8 Tersangka Pengrusakan Polsek Moraid

Reskrim Polres Sorong Tetapkan 8 Tersangka Pengrusakan Polsek Moraid

Matapapua - Aimas : Kasus pengrusakan Polsek Moraid di Kabupaten Tambrauw yang disebabkan karena ketidak puasan warga atas pengusutan kasus tabrak lari beberapa bulan yang lalu telah diusut oleh aparat Reserse Kriminal Polres Sorong, dimana berdasarkan penyelidikan dan penyidikan telah berhasil menjerat 8 tersangka didalam kasus tersebut.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Sorong, AKP Ridho Mustofa, terkait kasus pengrusakan Polsek telah ditindaklanjuti dalam tahap II dengan mengirimkan tersangka ke kejaksaan negeri Sorong, dan menunggu kelanjutan untuk jadwal persidangan dari pengadilan negeri Sorong.

" Jumlahnya ada 8 tersangka, kami sudah kirimkan ke Kejaksaan Negeri Sorong, dan menunggu kelanjutan, tersangka juga sudah kami limpahkan ke kejaksaan negeri Sorong" ucap AKP Ridho Mustofa, Selasa (24/8).

Disinggung soal keberadaan tersangka yang masih di ruang tahanan kepolisian, dibenarkan oleh Kasat Reskrim, hal ini disebabkan karena ruang tahanan di kejaksaan yang terbatas sehingga 8 tahanan ini dititipkan diruang tahanan Polres Sorong.

" Memang betul, setelah diperiksa di Kejaksaan, dibawa dan dititipkan ke ruang tahanan Polres Sorong, karena ruang tahanan di kejaksaan yang terbatas sehingga ini menjadi pembantuan dari Kepolisian" ujar Ridho Mustofa.

Ditambahkan Ridho Mustofa, kedelapan tersangka yang telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri memiliki andil yang sama disaat kejadian di TKP, atas perbuatan kedelapan tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Pengrusakan Fasilitas Umum dengan ancaman hukuman 5 tahun dan 6 bulan kurungan.