Matapapua - Aimas : Satuan Reserse Naskoba Polres Sorong berhasil membekuk seorang pemuda berinisial AK (23), beralamatkan di Jalan Kampung Yukase, Distrik Ayamaru Utara, Kabupaten Maybrat karena diduga telah membawa Narkoba jenis ganja sata dilakukan razia dimalam tanggal 1 Mei 2021, AK dibekuk dijalan Klamono km 19 kabupaten Sorong tepatnya depan pos patwal alun-alun aimas kabupaten Sorong.
Kapolres Sorong, AKBP Robertus Alexander Pandiangan, melalui Kabag Ops Polres Sorong, AKP Farial Ginting menerangkan tersangka AK diamankan saat melintas dilokasi tempat razia, setelah digeledah didalam mobil AK didapati sedang menguasai, memiliki dan menggunakan narkotika golongan 1 tanaman jenis ganja yang di simpan didalam tas tersangka, pada saat membawa mobil Hilux dengan nomor polisi B 9281 PBE, saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 linting ganja bekas pakai diletakan di samping jendela Mobil.
"Pada hari Jumat tanggal 30 April 2021 pukul 21.00 WIT, saat melakukan razia dalam rangka siaga 1 pada tanggal 1 Mey 2021, kalender kamtibmas di Jalan Klamono km 19 kabupaten Sorong tepatnya depan pos patwal alun-alun aimas, dalam razia tersebut di temukan seorang laki-laki yang menggunakan mobil merek Toyota Hilux warna hitam dengan plat nomor B 9281 PBE atas nama Agustinus Kambuaya sedang menguasai,memiliki dan menggunakan narkotika golongan 1 tanaman jenis ganja yang di simpan di dalam tas tersangka pada saat membawa mobil, saat di lakukan pemeriksaan ditemukan 1 linting ganja bekas pakai diletakan di samping jendela Mobil" terang Kabag Ops AKP Farial Ginting.
Dari Hasil penahanan terhadap tersangka, ditemukan 1 paket plastik besar warna bening yang di duga kuat berisikan Narkotika Jenis Ganja seharga Rp.1.000.000, 1 paket plastik sedang warna bening yang didalamnya diduga kuat berisikan Narkotika jenis ganja dengan harga Rp.500.000, 1 linting ganja bekas pakai, 1 tas gantung warna hitam dengan merek skuffs, 1 unit handphone merek Oppo CHp 1909, 1 unit mobil merek Toyota Hilux warna hitam dengan plat nomor kendaraan B 9281 PBE.