SORONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya menggelar rapat koordinasi (rakor) persiapan pendaftaran calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Provinsi Papua Barat Daya dalam Pilkada serentak tahun 2024 di Rylich Panorama Hotel, Sabtu 24 Agustus 2024.
Dasar pelaksanaan rakor yang melibatkan unsur Bawaslu Papua Barat Daya, TNI-Polri, partai politik (parlpol) dan insan pers tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Hal ini disampaikan Ketua KPU Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu.
“Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2, pelaksanaan pendaftaran bakal calon gubernur, bupati dan walikota sedianya akan dilaksanakan pada tanggal 27-29 Agustus 2024,” Jelas Andarias Kambu saat memberikan sambutan pada pembukaan Rakor Persiapan pendaftaran cagub dan cawagub di Sorong.
Dalam pelaksanaan pendaftaran bakal calon gubernur, bupati dan walikota, Ketua KPU PBD berpesan agar pelaksanaan tersebut mendapat dukungan dari berbagai pihak terutama parpol dan TNI-Polri.
Sehingga, kata Andarias, proses pendaftaran bakal calon gubernur, bupati dan walikota yang akan dilaksanakan bisa berjalan dengan lancar, aman dan damai sampai pada proses verifikasi dokumen dan penetapan calon pun berlangsung dengan baik adanya.
“Tentu, dalam fase pendaftaran tersebut, bakal calon gubernur, bupati dan walikota yang akan diusung oleh parpol harus menyiapkan semua dokumen persyaratan calon yang diamanatkan lewat UU dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024,” Bebernya.
Sebab, dalam pelaksanaan pendaftaran akan dilakukan melalui Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah atau Silonkada. Karena baginya, Ini bukan sesuatu yang baru karena sudah diterapkan dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) yang lalu.
“Maka perlu diperhatikan, bagi bakal calon gubernur, bupati dan walikota untuk tidak mendaftar saat last minute pada tanggal 29 pukul 23.00 WIT. Karena, jika terdapat dokumen persyaratan bakal calon yang masih kurang, dapat dilengkapi,” Ungkapnya.
Menurutnya, jika mendaftar pada last minute, lalu ada dokumen yang kurang, maka itu dapat merugikan bakal calon. Sebab, kerja-kerja KPU tentunya dibatasi waktu dan mengacu kepada regulasi yang berlaku.
” Kerena setiap tahapan Pilkada kami juga diawasi oleh Bawaslu dan parpol,” Tandasnya.
Oleh sebab itu Andarias berharap kepada seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkada serentak tahun 2024 dapat serius mencermati seluruh tahapan-tahapan yang berlangsung agar dapat terlaksana dengan baik.