Merauke (Mata Papua) – Sebanyak 29 personil Polri yang melanggar ketentuan lalu lintas diberikan sanksi tilang dalam operasi penegakan ketertiban dan disiplin bagi personil Polri di lingkungan Polres Merauke.
Kapolres Merauke melalui Kasi Propam Polres Merauke, AKP Irwanto Sawal saat ditemui Jumat (16/9), membenarkan bahwa razia penegakkan ketertiban dan disiplin bagi personil Polres Merauke dilakukan Kamis 14 September 2022. Dan puluhan personil terjaring karena tidak memiliki kelengkapan kendaraan serta diberikan sanksi tilang.
Dikatakan bahwa tujuan kegiatan razia tersebut untuk menegakan disiplin personel Polres Merauke dalam berlalu lintas.
Unit Propam Polres melakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan baik pelanggaran kasat mata yaitu kelengkapan penggunaan kaca spion, tidak menggunakan TNKB, serta surat surat.
“Kami melakukan razia disiplin yang kedua dan sesuai komitmen bahwa apabila kami temukan lagi pelanggaran lalu lintas bagi personil Polri, kami tidak akan berikan teguran, namun personil lalu lintas dan langsung melakukan tindakan Tilang,” ujarnya
Dikatakan adapun hasil razia Gaktiblin bagi personil yang membawa kendaraan roda dua maupun roda empat terjaring kurang lebih 29 sepeda motor, langsung diberikan sansksi tilang.
Dan segera memasang kelengkapan motornya baru dapat diambil oleh anggota,” ungkapnya
Seluruh anggota Polisi yang masuk tidak luput dari pemeriksaan, mulai kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, dan kelengkapan kendaraan lainnya, seperti penggunaan kaca spion, knalpot hingga lampu kendaraan
“Kita sebagai penegak aturan juga harus tertib dalam menggunakan kendaraan bermotor sebagai contoh kepada masyarakat,” tutupnya
Discussion about this post