SORONG – Kepolisian Resor (Polres) Sorong, Papua Barat Daya berhasil membekup BRP (25) pelaku pengedar narkoba jenis ganja, pada Selasa 12 September 2023 pukul 19.00 WIT saat KM Sinabung bersandar di Pelabuhan Sorong.
Penangkapan tersebut Polisi berhasil menyita barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak 1,2 kilogram yang diduga berasal dari Jayapura.
Kapolresta Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru menjelaskan, pelaku berhasil dibekuk saat membawa ganja menggunakan transportasi laut dari Jayapura dan berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal dan KBO Satnarkoba Polres Sorong pada 12 September 2023 pukul 19.00 WIT saat KM Sinabung bersandar di Pelabuhan Sorong.
“Saat itu juga kita langsung tangkap di Dermaga Pelabuhan Sorong. Ketika digeledah tim berhasil mendapatkan 21 plastik bening ukuran besar dan 14 plastik bening berukuran sedang yang diduga berisikan ganja,” jelas Kapolres Sorong Yohanes.
Yohanes melanjutkkan, kasus ini telah ditingkatkan dari proses penyelidikan menjadi penyidikan. Kemudian kasus ini masih akan terus dilakukan pendalaman, karena ada satu tersangka yang telah dinaikan statusnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Karena memang tindakan pelaku ini belum mengarah kepada penjualan kendatipun itu nantinya dijual karena tertangkap sebelum barang haram itu dijual, sehingga pasal yang dikenakan itu pasal 111 ayat 2,” beber Kapolres Sorong Yohanes.
Dia menambahkan, setelah tim melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, modus operandi, pelaku menjalankan aksinya karena untuk memenuhi kebutuhan finansial semata.
Maka terkait dengan itu, pengungkapan kasus narkotika jenis ganja ini, ungkap Kapolres Sorong, merupakan wujud nyata dari komitmen Polres Sorong untuk menindak setiap aktivitas pelaku peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sorong.
“Ini wujud nyata dari peluncuran kampung anti narkotika dan berkomitmen untuk mewujudkan Kabupaten Sorong sebagai kabupaten bebas dari peredaran narkotika,” ungkap Kapolres Sorong.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat 2 tentang UU nakotika dengan ancaman hukuman minimal 12 bulan maksimal empat tahun penjara dan denda minimal senilai Rp800 juta maksimal Rp8 miliar.
Discussion about this post